JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera mengeluarkan keputusan presiden untuk membentuk peradilan HAM ad hoc. Natalius khawatir, ketika salah satu capres ada yang terindikasi melakukan pelanggaran HAM menang dalam pemilu, pupus harapan warga Indonesia untuk memiliki peradilan HAM ad hoc.
"Presiden harus keluarkan keppres peradilan HAM. Dengan demikian, presiden berikutnya tinggal melanjutkan saja karena tidak mungkin presiden (berikutnya) keluarkan peradilan HAM untuk dirinya sendiri," ujar Natalius dalam diskusi di Jakarta, Selasa (24/6/2014).
Natalius mengatakan, dari sekitar 700 saksi dalam kasus pelanggaran HAM, 70 persen di antaranya menginginkan kasus tersebut diselesaikan di ranah hukum. Ia menambahkan, seandainya presiden tidak dapat mengeluarkan keppres tersebut dan capres terduga melanggar HAM terpilih menjadi presiden, proses penegakan hukum atas kasus HAM akan tertunda hingga pemilu presiden berikutnya.
"Kalau salah satu capres menang, nanti mungkin kalau keluarga korban inginkan proses hukum akan tertunda sampai 2019. Kalau yang menang Prabowo, silakan tanya apakah mampu selesaikan kasus pelanggaran HAM?" ujarnya.
Natalius menuturkan, Komnas HAM telah mengajukan surat kepada SBY untuk bertemu. Melalui pernyataan tertulis, lanjutnya, SBY menyampaikan bahwa dirinya tidak punya waktu untuk bertemu.
"Silakan publik interpretasi sendiri apakah enggan selesaikan pelanggaran HAM masa lalu atau bukan," kata Natalius.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.