YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Calon wakil presiden Jusuf Kalla menilai, hukuman untuk koruptor di Indonesia telah cukup berat. Ia merasa tidak perlu ada vonis hukuman mati untuk semua pelaku korupsi.
Kalla menjelaskan, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengatur hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup untuk koruptor. Ia menganggap hukuman itu telah sangat maksimal untuk mengganjar tindak koruptif seseorang.
"Hukuman seumur hidup dan mati sebenarnya tidak jauh beda. Orang bisa mati dipenjara juga," kata Kalla dalam perjalanan dari Yogyakarta menuju Jakarta, Senin (2/6/2014).
Ia menilai hukuman berat untuk penyelenggara negara yang melakukan korupsi adalah sesuatu yang pantas. Menurut dia, kesalahan yang dibuat penyelenggara negara menjadi berlipat ganda dan menjadi preseden buruk bagi roda pemerintahan. "Harus lebih berat hukumannya kalau penyelenggara negara. Kalau memang itu terjadi," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.