Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tetapkan Penyidik Kasus Korupsi Jadi Tersangka

Kompas.com - 19/05/2014, 20:33 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kepolisian RI menetapkan AS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dugaan tindak pidana pemalsuan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. AS merupakan polisi wanita berpangkat perwira menengah yang menjadi salah satu penyidik di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Menurut Kepala Sub Direktorat II Tipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Djoko Poerwanto, kasus ini bermula saat tersangka menangani kasus pemalsuan data otentik dengan tersangka Lim Tjing Hu alias King Hu (KH) antara tahun 2008 hingga 2013. Saat itu, istri KH meminta pengajuan penangguhan kepada penyidik.

"Dalam proses penangguhan penahanan KH, tersangka AS meminta istri KH menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan penangguhan. Padahal penyidik punya batas kewenangan," kata Djoko di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/5/2014).

Adapun sertifikat tanah yang diminta, yakni sertifikat tanah nomor 25/Ds Karya Sari Kab Garut  dengan luas 5.605 meter persegi atas nama KH. Sampai saat ini, sertifikat tersebut masih berada di tangan AS.

Tak hanya itu, AS juga meminta agar KH menyerahkan seritifikat lain. Sertifikat tersebut diserahkan kepada KM selaku pihak swasta guna mendapatkan kompensasi dalam proses jual beli tanah.

Sertifikat lain yang diminta, yakni turunan akta kuasa menjual dan melepaskan hak 30 November 1991 Nomor 67 dari notaris Masri Husen; Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1107 Kelurahan Batununggal 26/6/1998 atas nama KH; SHM Nomor 443 Desa Batununggal atas nama Edwin Basuki 2/9/1978; serta akta turunan yang sekata 5/10/1993 dari notaris Siti Munigar dan Temmy Suhandi.

"AS membuat surat kuasa, surat pernyataan, surat keterangan hilang AJB Nomor 1365 dan akta pelepasan hak atas tanah serta surat permohonan pencabutan atau dimatikan SHM 1107 Kelurahan Batununggal atas nama KH sehingga sertifikat dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Kantor Pertanahan Kota Bandung 24 Januari 2011," katanya.

Atas perbuatannya, Djoko menambahkan, AS dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya lantaran memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. AS disangka dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka juga disangka dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com