Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Jaksa KPK Hadirkan 18 Saksi di Sidang Akil

Kompas.com - 17/04/2014, 07:39 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan terdakwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (17/4/2014). Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 18 saksi pada sidang kali ini.

Kuasa hukum Akil, Adardam Achyar mengatakan, salah satu saksi berkaitan dengan dugaan suap sengketa Pilkada Morotai, Maluku Utara. "Saksinya ada Rusli Sibua, Sahrin Hamid, Muchlis Tapi Tapi," kata Adardam melalui pesan singkat, Rabu (16/4/2014).

Rusli adalah calon Bupati Morotai yang mengajukan keberatan hasil pilkada ke MK. Atas saran Muchlis dan Muchammad Djuffry, Rusli menunjuk Sharin sebagai penasihat hukumnya. Dalam kasus ini, Akil disebut meminta kepada Rusli melalui Sharin menyiapkan uang Rp 6 miliar.

Permintaan Akil kemudian disampaikan Sharin kepada Rusli dan Muchlis. Namun, Rusli hanya menyanggupi Rp 3 miliar. Uang itu kemudian ditransfer sebesar Rp 2,989 miliar ke rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat.

Adapun Bakhtiar Ahmad Sibarani, Subur Efendi Dalimunthe, dan Daniel Situmeang adalah saksi terkait dugaan suap Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Sejumlah saksi lain yang juga masuk daftar hadir persidangan Kamis, yakni Dewi Eilfriana, Aswar Pasaribu, Syariful Alamsyah Pasaribu, Alforiano Melensen, Supardi SE, Nella Wessa Putri, Rafika Henirianti, Abdul Satar, Indra Pardjoko, Posma Paido Tua Sarumpaet, Choirul Yaman, dan Daniel Darmawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Akil yang juga adalah mantan politikus Partai Golkar didakwa menerima hadiah atau janji terkait permohonan keberatan terhadap 15 Pilkada di MK. Dakwaan untuk Akil dipecah menjadi empat berkas.

Dalam dakwaan pertama, Akil disebut menerima suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Pilkada Lebak (Rp 1 miliar), Pilkada Kabupaten Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS), Pilkada Kota Palembang (Rp 19.886.092.800), dan Pilkada Lampung Selatan (Rp 500 juta).

Sementara itu, dakwaan kedua memuat dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Buton (Rp 1 miliar), Kabupaten Pulau Morotai (Rp 2.989.000.000), Kabupaten Tapanuli Tengah (Rp 1,8 miliar). Selain itu, ia juga didakwa menerima janji pemberian Rp 10 miliar terkait keberatan hasil Pilkada Provinsi jawa Timur.

Pada dakwaan ketiga, Akil disebut telah meminta Rp 125 juta pada Wakil Gubnur Papua periode tahun 2006-2011 Alex Hesegem. Pemberian uang itu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, dan Kabupaten Nduga.

Adapun dalam dakwaan keempat, Akil disebut menerima uang dari adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sebesar Rp 7,5 miliar. Pemberian uang itu terkait dengan sengketa Pilkada Banten. Akil juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sejak saat masih menjabat anggota DPR hingga Ketua MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com