Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Jokowi: Gugatan Tim Jakarta Baru Berbau Politis

Kompas.com - 16/04/2014, 16:08 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Tim kuasa hukum bakal calon presiden dari PDI Perjuangan, Joko Widodo atau Jokowi, belum mau memberi respons berlebih terkait gugatan yang dilayangkan oleh tim advokasi Jakarta Baru. Pasalnya, gugatan itu terindikasi sarat dengan muatan politik sehingga argumentasinya menjadi lemah.

"Kami pelajari latar belakang individu yang menggugat. Apakah ini murni gugatan warga negara atau ada kepentingan politik yang bermaksud menjegal pencapresan Jokowi," kata anggota tim kuasa hukum Jokowi, Alexander Lay, saat memberi keterangan pers di Kantor JKW4P, di Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2014).

Alex melanjutkan, timnya baru akan memberi respons lebih jauh ketika sidang perdana gugatan itu selesai dilakukan. Dengannya, motif di balik gugatan tersebut akan diketahui.

Menurut Alex, jika gugatan itu kental nuansa politik, maka ada kemungkinan akan digugurkan oleh majelis hakim. Pasalnya, melihat materi gugatan yang menggunakan gugatan warga negara, sangat tak tepat jika hal ini dilakukan untuk mempermasalahkan langkah Jokowi maju sebagai bakal capres PDI-P.

"Kalau motif politik argumentasinya lemah," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota tim kuasa hukum Jokowi yang lainnya, Todung Mulya Lubis, menambahkan, gugatan dari tim advokasi Jakarta Baru tak memiliki dasar hukum yang kuat. Sebagai warga negara, Jokowi memiliki hak politik dan berhak mengajukan diri sebagai calon presiden.

"Di tahun politik, sangat wajar ada gugatan bermuatan politik untuk calon presiden, ini spekulasi yang wajar. Tapi kami enggak melihat alasan fundamental untuk menggugat Jokowi sebagai calon presiden," ucap Todung.

Sebelumnya, Jokowi menunjuk enam pengacara untuk menghadapi gugatan dari tim advokasi Jakarta Baru. Enam pengacara itu adalah Todung Mulya Lubis, Alexander Lay, Richard Lasut, Irfan Ahmad Arifin, Leonard Arpan Aritonang, dan James Doly Simangunsong.

Gugatan dilayangkan oleh Nelly Risa Yulhiana dan Ade Dwi Kurnia untuk Jokowi secara pribadi dalam bentuk gugatan warga negara (citizen law suit). Mereka merasa kecewa dengan langkah Jokowi yang menyatakan maju sebagai bakal calon presiden dari PDI-P.

Koordinator tim advokasi Jakarta Baru, Habiburokhman, menilai sangat tidak patut jika Jokowi meninggalkan tugasnya sebagai Gubernur DKI sebelum masa jabatannya selesai.

Ia menilai ada janji dalam kampanye Jokowi yang belum direalisasikan. Janji-janji yang belum direalisasikan itu, kata Habiburokhman, antara lain membenahi birokrasi, membangun mal pedagang kaki lima, ruang publik, dan revitalisasi pasar tradisional, membangun kebudayaan warga kota berbasis komunitas, serta revitalisasi dan melengkapi fasilitas kawasan Kota Tua.

Selain itu, ia berpendapat bahwa Jokowi belum menunjukkan keberhasilan dalam menangani dua permasalahan paling serius di Jakarta, yaitu banjir dan macet. Menurut dia, tindakan Jokowi dalam mengabaikan janji-janji kampanyenya ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, khususnya melanggar asas kepatutan sebagaimana diatur Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 110 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 terkait masa jabatan kepala daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com