JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum akan mengevaluasi kasus surat suara tertukar di ratusan tempat pemungutan suara (TPS) di 23 provinsi. KPU mengaku masih berkonsentrasi pada penyelenggaraan pemungutan suara ulang.
"Pasti akan kami evaluasi soal itu. Tapi saat ini, hal itu tidak akan jadi yang utama. Kami fokus dulu pada pemungutan suara ulang," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2014).
Dia mengatakan, bisa saja penyelenggara pemilu yang bertanggung jawab atas pendistribusian surat suara diberi sanksi. Hanya, dia belum mau menyebut siapa pihak yang akan diminta pertanggungjawaban paling besar.
Sebelumnya, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, data terbaru ada 649 TPS di 23 provinsi yang harus melakukan pemungutan suara ulang karena surat suara tertukar dan sudah tercoblos sebelum 9 April.
"Maksimal pemilihan lanjutan kami batasi hingga 15 April 2014," ucap Hadar, Minggu (13/4/2014).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.