Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Muhammadiyah Siap Dampingi Siti Fadilah Hadapi Proses di KPK

Kompas.com - 10/04/2014, 17:13 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan, pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari. Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Siti sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005.

“Kami akan memberikan bantuan dan pendampingan kepada beliau, karena saat diminta untuk menjabat sebagai menteri kesehatan saat itu, Muhammadiyah yang merekomendasikannya,” kata Din seusai bertemu Siti Fadilah di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (10/4/2014).

Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah Syaiful Bahakri mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum mempersiapkan pengacara yang khusus untuk membantu anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu. Menurutnya, bantuan hukum baru akan benar-benar disediakan jika memang sudah ada permintaan resmi dari Siti Fadilah.

“Kalau memang diminta untuk memberikan bantuan hukum kita siap. Tapi sekarang belum ada permohonan resmi dari yang bersangkutan,” ujarnya.

Syaiful menilai, ada kejanggalan dalam penetapan tersangka Siti. Pasalnya, meski KPK mengaku telah menandatangani surat perintah penyidikan atas nama Siti untuk kasus tersebut, tetapi hingga saat ini surat yang dimaksud belum diterima Siti.

“Bahwa itu tidak ada surat kan janggal. Jadi beliau sebagai calon tersangka juga perlu ada kepastian,” ujarnya.

KPK menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005 setelah kasus itu dilimpahkan Kepolisian. KPK akan mengulang kembali proses penyidikan kasus Siti yang sebelumnya sudah dilakukan Kepolisian.

Kasus dugaan korupsi buffer stock ini berbeda dengan kasus korupsi pengadaan empat proyek pengadaan di Departemen Kesehatan pada 2006 hingga 2007. Dalam kasus proyek Depkes 2006-2007 ini, mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Siti pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Ratna tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com