Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Mobilisasi Karyawan MNC oleh Hanura, Ini Tanggapan Bawaslu

Kompas.com - 03/04/2014, 19:54 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengaku tidak dapat menindak dugaan mobilisaai karyawan MNC Group untuk ikut dalam kampanye Partai Hanura pada Sabtu, 5 April 2014 mendatang. Bawaslu berdalih, karyawan perusahaan swasta tidak terjangkau oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif (Pileg).

"Karena dia (MNC) adalah perusahaan swasta, memang tidak ada larangan untuk itu. UU Pemilu tidak menjangkau itu, karena mereka adalah perusahaan swasta, bukan pegawai negeri sipil atau pejabat publik," ujar Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (3/4/2014).

Menurutnya, pengerahan karyawan MNC untuk mengikuti kampanye Partai Hanura sama saja dengan pengerahan massa umum. Dia mengatakan, meski ada klausul "wajib" dalam surat yang diterima karyawan MNC, hal itu tidak termasuk dalam pelanggaran pemilu. Oleh karena itu, kata Nelson, karyawan pun tidak wajib mematuhi perintah itu.

"Tergantung pada karyawannya, patuh atau tidak. Negara tidak bisa ikut campur pada hal itu," kata Nelson.

Ia mengatakan, Bawaslu baru dapat menindak jika ada intimidasi bagi karyawan untuk mendukung atau memilih partai tertentu. Jika karyawan sebuah perusahaan diintimidasi oleh partai sebaiknya melapor ke Bawaslu.

"Jadi kami lebih mudah membuktikannya," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, di media sosial beredar gambar surat elektronik (surel) dari alamat msec_staff@mncsecurities.com dengan subyek "UNDANGAN WAJIB: ALL KARYAWAN MNC GROUP DAN KELUARGA DALAM ACARA 'KENDURI AKBAR HANURA 10'- SABTU 5 APRIL".

Surel itu berisi perintah bagi karyawan PT MNC Securities untuk wajib hadir pada acara kampanye Partai Hanura, Sabtu, 5 April 2014 mendatang.

Berikut isi surat itu:

Dengan ini kami kembali ingin menyampaikan undangan kepada seluruh karyawan MNC Securities untuk dapat hadir dalam acara "Kenduri Akbar Hanura 10" yang akan diadakan pada Sabtu 5 April 2014 di Gelora Bung Karno. Undangan berlaku untuk seluruh karyawan (tetap, kontrak, magang, outsource dan remiser) beserta keluarga dan anak-anak minimal berusia 15 tahun.

Bagi karyawan yang tidak dapat menghadiri acara ini diminta untuk dapat memberi surat izin tidak hadir yang telah disetujui oleh direktur terkait kepada HRD paling lambat Selasa, 1 April 2014 pukul 18.00 WIB. Undangan ini bersifat wajib.

Juru Bicara MNC Group Arya Sinulingga membantah pengiriman surel tersebut kepada karyawan MNC. Menurutnya, hal itu merupakan kampanye hitam bagi Partai Hanura dan MNC. CEO MNC Hary Tanoesoedibjo merupakan Ketua Badan Pemenangan Pemilu sekaligus bakal calon wakil presiden Partai Hanura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com