Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso dalam diskusi di Jakarta, Selasa (1/4/2014).
“Bupati, gubernur, menteri yang terafiliasi partai cenderung abuse (salah gunakan) anggaran dalam pembiayaan kader partainya. Hibah, bansos, perjalanan dinas, sosialisasi, digunakan dari partai-partai yang bersangkutan,” kata Agus.
Menurut Agus, para menteri dan kepala daerah yang terafiliasi dengan parpol itu cenderung membangun kroni-kroni untuk mempertahankan kekuasaannya. Mereka membentuk lembaga-lembaga semacam koperasi, atau lembaga swadaya masyarakat yang nantinya dimanfaatkan untuk mengeruk uang negara.
Terkait penyelenggaraan pemilu, kata Agus, PPTAK telah membentuk gugus tugas bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Komisi Informasi Pusat. Dengan dibentuknya gugus tugas tersebut, menurutnya, dimungkinkan terjadinya pertukaran informasi mengenai kemungkinan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan calon legislatif petahana.
Menurut Agus, sejauh ini PPATK telah menganalisis data terkait penyimpangan caleg yang diperoleh dari Bawaslu. Data penyimpangan itu kemudian dipilah mana yang menjadi ranah pelanggaran administrasi pemilu dan mana yang menjadi ranah pidana korupsi.
“Pertukaran informasi mengenai modus-modus yang ditengarai, ada penyimpangan dari Bawaslu, untuk kita pilah-pilah mana yang pidana pemilu, mana yang korupsi,” ujar Agus.
Dia mengatakan, PPATK telah mengirimkan kepada KPK laporan mengenai transaksi mencurigakan beberapa caleg petahana. Nilai transaksinya, mencapai miliaran rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.