Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Diduga Melanggar Jadwal Cuti

Kompas.com - 28/03/2014, 10:06 WIB


BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung menemukan dugaan pelanggaran cuti yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang tata cara pengajuan cuti, pejabat negara hanya boleh cuti 1 hari kerja dalam 1 minggu pada masa sebelum masa rapat akbar. Adapun pada masa kampanye akbar, pejabat negara diperbolehkan cuti 2 hari dalam 1 minggu.

Dari surat tembusan yang diterima Bawaslu, Presiden Yudhoyono mengajukan cuti pada 25, 26, 28, 29, dan 30 Maret. ”Ada tiga hari yang masuk dalam 1 minggu, yaitu 25, 26, dan 28 Maret,” ujar anggota Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, di Bandar Lampung, Kamis (27/3/2014).

Pelanggaran jadwal cuti kampanye, lanjut Fatikhatul, diduga juga dilakukan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan. Rabu (26/3/2014), Zulkifli dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Hatta Rajasa menghadiri kampanye Partai Amanat Nasional di Bandar Lampung. Padahal, dalam surat tembusan Bawaslu terkait jadwal cuti pejabat negara, Zulkifli tidak cuti pada 26 Maret.

”Zulkifli hanya cuti 28 Februari, 7 Maret, 14 Maret, 20 Maret, 21 Maret, 27 Maret, 28 Maret, 3 April, 4 April. Kami tak sempat menghentikan kampanye Menteri Kehutanan karena surat tembusan itu baru kami terima beberapa saat setelah kampanye PAN selesai,” ujar dia.

Wakil Ketua DPW PAN Lampung Agus Bakti Nugroho membantah, kedatangan Zulkifli dalam kampanye PAN di Lampung melanggar jadwal cuti pejabat negara. Zulkifli sudah mengajukan perubahan jadwal cuti.

”Zulkifli mengajukan cuti pada hari Rabu (26/3/2014) dan Jumat (28/3/2014). Mungkin Bawaslu Lampung belum mendapat tembusan mengenai perubahan cuti Zulkifli,” ujar Agus.

Sementara itu, Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden tidak cuti pada 26 Maret. Hari itu, Presiden memimpin sidang kabinet terbatas di Kantor Presiden.

”Pada masa kampanye pemilu, ada saat di mana Pak SBY bertindak sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Meski demikian, sesungguhnya beliau tetap menjalankan tugas pemerintahan seperti memberi instruksi ke menteri terkait isu yang sekiranya perlu segera ditangani, termasuk menandatangani surat-surat atau dokumen,” tutur Julian.

Menurut Julian, batasan cuti kampanye Presiden sangat bergantung pada dinamika yang terjadi. Presiden bisa saja memutuskan kebijakan khusus pada masa kampanye. Ini misalnya terjadi saat menangani kebakaran hutan dan kabut asap di Riau beberapa waktu lalu meski hari itu telah ada agenda kegiatan Yudhoyono dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. (GER)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com