Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: 10 Hari, 287 Pelanggaran

Kompas.com - 27/03/2014, 09:58 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 287 dugaan pelanggaran selama 10 hari kampanye rapat umum pada 16-25 Maret 2014. Ada 12 jenis pelanggaran yang dilakukan selama masa kampanye tersebut.

Anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, mengatakan, dugaan pelanggaran kampanye itu dilaporkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Saat ini, laporan sedang diproses untuk bukti-bukti yang memperkuat.

”Partai yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah Partai Hanura, PDI-P, dan Partai Nasdem. Namun, secara umum, semua parpol melakukan pelanggaran,” ujar Nelson, di Jakarta, Rabu (26/3/2014).

Laporan jenis pelanggaran yang dilakukan parpol di antaranya kampanye tidak sesuai dengan juru kampanye yang didaftarkan di KPU. Selain itu, Bawaslu juga menemukan daftar juru kampanye yang tidak didaftarkan kepada KPU sesuai tingkatannya di kabupaten/kota dan provinsi. Di lapangan, Panwaslu mendapati mobilisasi peserta kampanye.

Panwaslu juga melaporkan peserta pemilu tidak memberitahukan rencana pelaksanaan kampanye kepada polisi. Ada pula kampanye yang mengganggu lalu lintas, kampanye dilaksanakan tidak sesuai dengan waktu, tempat, daya tampung tempat, dan hari ibadah agama.

Presiden kampanye

Ada laporan dugaan pelaksana kampanye memberikan uang atau barang kepada peserta pemilu, baik secara langsung maupun tidak. Mereka juga menemukan keikutsertaan presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dalam kampanye, tetapi tidak mengantongi izin cuti. Beberapa pejabat negara itu pun menggunakan fasilitas pemerintah.

Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi minta Bawaslu menurunkan langsung pejabat yang terbukti tidak mengantongi izin cuti, tetapi ikut dalam kampanye terbuka. Hal itu lebih efektif dilakukan. Sementara pejabat yang menggunakan fasilitas negara akan dikenai sanksi sesuai bukti.

”Kami akan lihat dulu seperti apa pelanggarannya karena sampai saat ini belum ada rekomendasi dari Bawaslu. Sanksinya akan diterapkan mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat,” ujar Gamawan.

Selain menyoroti dugaan pelanggaran kampanye di atas, Bawaslu juga mendapatkan laporan dugaan mobilisasi PNS di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Nelson mengatakan, sekretaris daerah (sekda) di wilayah tersebut diduga ikut memengaruhi suara pegawai negeri sipil di lingkungannya. Saat ini, laporan mengenai mobilisasi PNS itu sedang didalami.

Selain itu, Bawaslu juga mendapatkan laporan lain soal Bupati Pelalawan, Riau, yang ikut berkampanye mendukung anaknya menjadi caleg dari Partai Golkar. Bupati ini juga diduga tidak mengantongi izin. Laporan ini masih didalami.

Bawaslu bersikap tidak tegas terhadap laporan pelibatan anak-anak. Nelson menganggap, pelibatan anak-anak tak sengaja dilakukan. Bawaslu menyerahkan sanksi pelanggaran ini kepada KPU dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (A13)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com