Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Ketua MA Sedianya Jatuhkan Sanksi kepada Nurhadi

Kompas.com - 18/03/2014, 19:12 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — KPK menilai, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali sedianya menjatuhkan sanksi kepada Sekretaris MA Nurhadi yang tidak patuh memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. Hingga kini, Nurhadi belum melengkapi laporan LHKPN-nya, yang disampaikan kepada KPK dua tahun lalu.

"Biasanya kalau mereka (pejabat) tidak melapor LHKPN kepada KPK, maka atasannya akan dikasih tahu kalau orang ini tidak lapor. Kalau tidak patuh, sanksi kemudian ada di pimpinan tersebut. Kalau tidak salah, di MA, LHKPN itu menjadi bagian syarat dari naik jabatan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (18/3/2014).

Menurut Johan, Nurhadi pernah menyampaikan LHKPN kepada KPK sekitar November 2012. Namun, laporan yang disampaikan ketika itu belum lengkap sehingga KPK meminta Nurhadi untuk melengkapinya.

Untuk mengingatkan Nurhadi, KPK mengaku telah mengirimkan surat kepada yang bersangkutan pada 15 Januari 2014. "Sampai saat ini belum dilengkapi," ucap Johan.

Menurut aturan perundang-undangan, kata Johan, pelaporan LHKPN merupakan kewajiban bagi seorang pejabat atau penyelenggara negara. Pejabat/penyelenggara negara diwajibkan menyerahkan LHKPN mereka kepada KPK ketika dia menjabat, hingga setelah selesai menjabat. Namun, lanjut Johan, undang-undang tidak mengatur sanksi tegas bagi pejabat atau penyelenggara negara yang lalai melaporkan LHKPN-nya.

Oleh karena itulah, menurutnya, penerapan sanksi dikembalikan kepada pimpinan lembaga masing-masing. KPK nantinya akan menyampaikan kepada pimpinan pejabat/penyelenggara negara yang bersangkutan jika ada yang tidak patuh melaporkan LHKPN. Johan juga mengimbau agar para pejabat atau penyelenggara negara untuk hidup sederhana dan tidak mempertontonkan kekayaannya.

"Kita imbau pejabat hidup sederhana karena masih ada yang kekurangan. Jangan pertontonkan kekayaan. Saudara-saudara kita kan masih banyak yang miskin," katanya.

Adapun Nurhadi kembali menjadi sorotan media karena resepsi pernikahan anaknya, Rizki Aulia, dengan Rizky Wibowo, Sabtu (15/3/2014) di Hotel Mulia, Jakarta, yang terkesan mewah. Dalam resepsi tersebut, iPod Shuffle dibagi-bagikan sebagai sovenir.

Sekitar 2.500 tamu dalam acara itu menerima undangan lebih kurang sebesar majalah, berbentuk kotak, dan ketika dibuka, mirip dengan pajangan foto. Di dalam undangan itu terdapat kartu (seperti kartu ATM) yang menggunakan barcode yang nantinya ditukarkan dengan cendera mata berupa iPod Shuffle 2 GB yang harganya sekitar Rp 699.000 tersebut.

Ketua Ikatan Hakim Indonesia Cabang MA Topane Gayus Lumbuun mengaku sudah menanyakan soal iPod tersebut ke Nurhadi. Kepada Gayus, Nurhadi menjelaskan bahwa resepsi di Hotel Mulia tersebut ditanggung keluarga Rizky Wibowo.

"Ipod itu dibeli Rizki hampir setahun lalu dengan harga Rp 500.000. Karena membeli banyak, Rizki mendapatkan diskon. Pak Nurhadi punya kuitansinya," kata Gayus.

Untuk diketahui, bukan kali ini saja Nurhadi menjadi sorotan karena gaya hidupnya yang mewah. Sekitar 2012, Ketua MA Bidang Pidana Khusus Djoko Sarwoko menyebut Nurhadi menyulap ruang kerjanya dengan biaya sendiri. Nurhadi, yang mengaku berbisnis sarang burung walet itu, disebut memiliki seperangkat meja kerja bernilai Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com