Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/03/2014, 11:02 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Bulan Bintang (PBB) protes atas keputusan Komisi Pemilihan Umum yang mendiskualifikasi keikutsertaan partainya di sejumlah daerah. PBB akan mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar diskulifikasi itu dibatalkan.

Ketua DPP PBB Tumpal Daniel mengatakan, KPU telah bertindak tidak adil dan tidak profesional terkait penyerahan laporan awal dana kampanye. KPU membatalkan keikutsertaan PBB di 10 daerah, karena tak mematuhi aturan penyerahan laporan awal dana kampanye yang paling lambat diserahkan 2 Maret 2014 pukul 18.00. Namun, kata dia, KPU tidak membatalkan parpol lain yang melanggar di tingkat provinsi.

"Kalau di tingkat provinsi, tidak ada sanksi. Tapi di tingkat daerah, ada. Kan ini tidak fair," kata Tumpal ketika dihubungi Kompas.com, Senin (17/3/2014).

Tumpal menyinggung keterlambatan Partai Amanat Nasional dan Gerindra di Provinsi Banten. PAN menyerahkan berkasnya sekitar pukul 18.15 WIB, sementara untuk Partai Gerindra pukul 18.58 WIB.

"Gerindra dan PAN Banten padahal terlambat menyampaikan laporan dana kampanye. KPU Banten telah menyatakan kedua partai itu terlambat menyampaikan laporan, tapi hasil Pleno KPU pusat tidak mencantumkan Gerindra dan PAN Provinsi Banten sebagai partai yang tidak lolos," katanya.

Tumpal menambahkan, dampak dari diskualifikasi oleh KPU, yakni banyak caleg PBB di kabupaten tidak bisa dipilih. Jika tetap dipilih nantinya, suaranya tidak dihitung. Padahal, kata dia, mereka sudah melakukan sosialisasi.

Tumpal menjelaskan, keikutsertaan parpolnya yang didiskualifikasi berada di kabupaten/kota di Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Utara. Dalam satu kabupaten, kata dia, calon anggota legislatif yang terdaftar bisa mencapai 45 orang.

Menurut Tumpal, pihaknya akan mengumpulkan seluruh caleg yang didiskualifikasi hari ini di Jakarta. Setelah membahas bersama, pihaknya akan menemui Bawaslu.

KPU setelah menggelar rapat maraton selama tiga malam akhirnya resmi mengeluarkan keputusan pendiskualifikasian peserta pemilu pada Minggu (16/3). Tercatat 9 partai politik di 25 wilayah kabupaten/kota terkena diskualifikasi.

Parpol-parpol di wilayah itu didiskualifikasi karena tak mematuhi aturan penyerahan laporan awal dana kampanye yang paling lambat diserahkan 14 hari sebelum kampanye dalam bentuk rapat umum atau pada 2 Maret 2014 pukul 18.00.

KPU memublikasikan pengumuman diskualifikasi tersebut di situs web KPU. Dari 12 parpol nasional, hanya 3 partai yang tak didiskualifikasi, yaitu Nasdem, Golkar, dan Hanura. Partai yang paling banyak mendapatkan sanksi diskualifikasi adalah Partai Bulan Bintang, yang mencapai 10 wilayah kabupaten/kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com