Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Puji Sebut SMS Mesra untuk Hakim Jumanto Cuma Iseng

Kompas.com - 06/03/2014, 04:06 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung menyatakan, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Puji Rahayu, dalam pemeriksaan membenarkan pernah mengirim pesan singkat (SMS) kepada Jumanto, Wakil Ketua PTUN Banjarmasin, saat mereka sama-sama bertugas di PTUN Medan. Namun, Puji mengatakan, SMS itu cuma iseng.

"Diakui oleh terlapor bahwa ia berkirim SMS pada Saudara Jumanto. Dalam hal ini, Puji mengakui kesalahannya, dan tindakan mengirim SMS tersebut hanya iseng belaka, tapi ternyata berdampak seperti ini (diseret ke sidang Majelis Kehormatan Hakim)," ujar Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Timur Manurung saat membacakan bagian pembelaan Puji pada sidang putusan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (PPH) Puji di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (5/3/2014).

Karena SMS itu, ujar Timur, Puji mengaku sempat mendapat teguran dari Ketua PTUN Medan saat itu. Puji pun mengaku sudah meminta maaf kepada istri Jumanto. Dalam sidang MKH Jumanto dan Puji, majelis mengungkapkan, suatu malam pada September 2009, istri Jumanto mendapati SMS dari Puji di telepon seluler suaminya. Dalam pesan itu, Puji mengaku rindu terhadap Jumanto.

Selain meminta maaf atas SMS itu, menurut majelis, Puji juga meminta maaf atas perlakuan kasarnya kepada anak Jumanto, Doni Wibawa. Puji sempat mengirim SMS ancaman akan menyeret Jumanto jika anaknya nekat melaporkan dia kepada Badan Pengawas (Bawas) MA. SMS itu juga berisi kata kasar yang menghina anak Jumanto. "SMS diakui sebagai kekhilafannya dan tidak bermaksud mengganggu rumah tangga orang lain," ungkap Timur.

MKH menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada Puji. Dia dinyatakan terbukti melakukan tindakan tercela yang merendahkan martabat dan kehormatan hakim atas perbuatannya menjalin hubungan gelap dengan Jumanto.

Selain Timur, majelis ini beranggotakan dua hakim agung dari MA, HM Syarufuddin dan Irfan Fachrudin, serta empat anggota Komisi Yudisial, yakni Wakil Ketua KY Abbas Said, serta tiga anggota KY, yaitu Eman Suparman, Tauqqurahman Syahuri, dan Ibrahim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com