Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu Menhuk dan HAM, Pimpinan KPK Berikan Surat Terkait RUU KUHP-KUHAP

Kompas.com - 05/03/2014, 13:09 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto memenuhi undangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhuk dan HAM) Amir Syamsudin untuk membahas rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (5/3/2014). Dalam pertemuan itu, Bambang menyerahkan surat kepada Amir mengenai rencana pembahasan lebih lanjut terkait RUU KUHP-KUHAP.

"Tadi saya ketemu Pak Menteri (Amir) sambil menyerahkan surat, kemudian kami mendiskusikan apa solusi terbaik yang dilakukan," ujar Bambang di Gedung Kemenhuk dan HAM, Rabu siang.

Selain itu, KPK juga bertemu Tim Perumus KUHP. Menurut Bambang, pertemuan hari ini belum membahas detail keberatan KPK soal pasal per pasal dalam RUU KUHP-KUHAP. Bambang mengatakan, hal itu rencananya akan dibahas pada pertemuan berikutnya. Selain menyetujui undangan untuk pertemuan selanjutnya, KPK juga sepakat untuk membahas hal-hal penting dalam RUU tersebut.

"Terus kita juga menetapkan beberapa hal tertentu yang jadi persyaratan supaya kemudian proses ini jadi lebih baik lagi," kata Bambang.

Ia mengatakan, KPK tetap pada sikap seperti surat pertama yang pernah dikirim ke Presiden, Ketua DPR, dan Ketua Panitia Kerja Pembahasan RUU KUHAP-KUHP di DPR. Salah satunya, KPK mengusulkan agar pembahasan KUHP dilakukan lebih dulu dengan melibatkan seluruh pihak terkait. KPK ingin dilibatkan dalam pembahasan RUU KUHP-KUHAP.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenhuk dan HAM Mualimin Abdi mengatakan akan memproses usulan KPK. "Masukan dari stakeholder itu sudah pasti kita proses, apalagi ini masukan dari lembaga penegak hukum yang memang nanti akan menggunakan undang-undang itu," katanya.

KPK menolak dua RUU tersebut dibahas di DPR. Menurut KPK, ada sejumlah poin yang berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi, di antaranya peleburan delik korupsi dalam KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jajak Pendapat Litbang Kompas: 72,6 Persen Responden Minta Pelibatan Masyarakat dalam Revisi UU MK

Jajak Pendapat Litbang Kompas: 72,6 Persen Responden Minta Pelibatan Masyarakat dalam Revisi UU MK

Nasional
Bareskrim Sebut Caleg PKS di Aceh Tamiang Berperan Jadi Pengendali Narkoba

Bareskrim Sebut Caleg PKS di Aceh Tamiang Berperan Jadi Pengendali Narkoba

Nasional
Wakil Ketua Banggar Sarankan DPR Bentuk Lembaga Independen untuk Hasilkan Kebijakan Anggaran secara Akurat 

Wakil Ketua Banggar Sarankan DPR Bentuk Lembaga Independen untuk Hasilkan Kebijakan Anggaran secara Akurat 

Nasional
PKS Akan Pecat Calegnya yang Ditangkap karena Kasus Narkoba di Aceh Tamiang

PKS Akan Pecat Calegnya yang Ditangkap karena Kasus Narkoba di Aceh Tamiang

Nasional
Jaksa Agung-Kapolri Hadir di Istana di Tengah Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Jaksa Agung-Kapolri Hadir di Istana di Tengah Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Nasional
Bareskrim Tangkap Caleg PKS di Aceh Tamiang Terkait Kasus Narkoba

Bareskrim Tangkap Caleg PKS di Aceh Tamiang Terkait Kasus Narkoba

Nasional
KPK Panggil Lagi Fuad Hasan Masyhur Jadi Saksi TPPU SYL

KPK Panggil Lagi Fuad Hasan Masyhur Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
2 KRI yang Ikut Amankan WWF di Bali Punya Kemampuan Sistem Reverse Osmosis, Apa Itu?

2 KRI yang Ikut Amankan WWF di Bali Punya Kemampuan Sistem Reverse Osmosis, Apa Itu?

Nasional
Menanti Penjelasan Polri-Kejagung soal Dugaan Densus 88 Buntuti Jampidsus

Menanti Penjelasan Polri-Kejagung soal Dugaan Densus 88 Buntuti Jampidsus

Nasional
Tanda Tanya Pembuntutan Jampidsus oleh Densus 88 dan Perlunya Kejagung-Polri Terbuka

Tanda Tanya Pembuntutan Jampidsus oleh Densus 88 dan Perlunya Kejagung-Polri Terbuka

Nasional
Sidang Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Digelar Hari Ini

Sidang Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Digelar Hari Ini

Nasional
KPK Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

KPK Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

Nasional
[POPULER NASIONAL] Tangis Puan di Rakernas PDI-P | Penjelasan TNI soal Kejagung Dijaga Personel Puspom

[POPULER NASIONAL] Tangis Puan di Rakernas PDI-P | Penjelasan TNI soal Kejagung Dijaga Personel Puspom

Nasional
Rakernas V PDI-P: Air Mata Puan, Tarik-ulur Mega, dan Absennya Prananda

Rakernas V PDI-P: Air Mata Puan, Tarik-ulur Mega, dan Absennya Prananda

Nasional
Megawati: Mungkin Tampangku Cantik, Pintar, Ratunya PDI-P, tapi Aku Ya 'Ratu Preman' Lho...

Megawati: Mungkin Tampangku Cantik, Pintar, Ratunya PDI-P, tapi Aku Ya "Ratu Preman" Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com