Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS: Daripada Dimakzulkan, Boediono Lebih Baik Mundur

Kompas.com - 03/03/2014, 12:43 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Tim Pengawas Bank Century dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI, Indra, menilai upaya pemakzulan terhadap Wakil Presiden Boediono sangat sulit dilakukan karena membutuhkan proses panjang. Oleh karena itu, Indra menilai lebih baik Boediono mundur dari jabatannya supaya bisa memenuhi panggilan Timwas Century.

"Wapres harusnya mundur saja untuk pelajaran ketatanegaraan. Jadi, dia bisa datang, ini akan menjadi kado sejarah yang baik," ujar Indra di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (3/3/2014).

Indra menuturkan, keputusan Boediono yang selalu menolak panggilan Timwas Century mengesankan mantan Gubernur Bank Indonesia itu tidak amanah dalam menjalankan konstitusi. Sebagai pemimpin negara, kata Indra, Boediono harus menjadi contoh publik terhadap ketaatan undang-undang. "Wapres diduga melanggar UU, tidak menaati, tidak layak sebagai wapres," kata anggota Komisi IX DPR tersebut.

Indra berpendapat pilihan memakzulkan Boediono, yang dilontarkan Fraksi Partai Amanat Nasional, sangat sulit terealisasi. Menurut dia, pemakzulan memerlukan proses panjang, sementara masa aktif kerja DPR sudah semakin singkat.

Sebelumnya, anggota Timwas Bank Century dari Fraksi PAN, Chandra Tirta Wijaya, mendorong Timwas Century untuk melakukan pemanggilan ketiga terhadap Wakil Presiden Boediono sebelum pemilu legislatif digelar. Jika Boediono kembali tidak memenuhi panggilan, kata Chandra, Fraksi PAN akan mendorong pemakzulan Boediono.

"PAN mendorong, mendesak, untuk pemanggilan ketiga sebelum pileg (pemilihan anggota legislatif). Kami meminta tak ada pemanggilan paksa. Tapi, apabila Boediono tak hadir, PAN akan memelopori hak menyatakan pendapat untuk pemakzulan Boediono," ujar Chandra dalam jumpa pers di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/2/2014).

Dia menjelaskan, PAN menolak pemanggilan paksa karena ingin etika baik dikedepankan dalam berbangsa dan bernegara. Menurutnya, Boediono berasal dari lembaga kepresidenan yang merupakan lembaga tinggi negara. Begitu juga Fraksi PAN yang berasal dari DPR. Oleh karena itu, kata dia, keduanya harus saling menghormati. "Tapi, kalau tidak juga digubris, maka mekanisme selanjutnya dimungkinkan (pemakzulan) karena ini sudah berlarut-larut selama lima tahun bahwa ada penyalahgunaan kekuasaan," kata Chandra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com