Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukat UGM: Pembahasan RUU KUHP Telah Lupakan Sejarah

Kompas.com - 01/03/2014, 13:16 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada, Oce Madril menilai, pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dianggap telah melupakan sejarah. Pasalnya, ada upaya mengembalikan pasal penanganan korupsi ke dalam KUHP.

"Ini sejarah panjang. UU Tipikor itu ditangani dengan cara khusus. Dan ini jadi problematik secara sejarah," kata Oce dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Sabtu (1/3/2014).

Oce menerangkan, sejarah pemberantasan korupsi telah dimulai sejak Indonesia merdeka. Saat itu pada tahun 1950-an, KUHP dianggap tidak dapat mengakomodir penanganan kejahatan korupsi yang terus berkembang. "KUHP saat itu menyebutnya kejahatan jabatan," ujarnya.

Kemudian, pada 1960-an, parlemen saat itu berpikir bahwa penanganan korupsi harus ditangani dengan UU khusus. Pasalnya, korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa yang dapat merugikan perekonomian dan keuangan negara. Lebih jauh, ia mengatakan, saat itu Indonesia sedang fokus pada upaya pembangunan dan penguatan ekonomi. Sehingga, dimulailah pembahasan untuk mengeluarkan pasal-pasal tentang korupsi dari KUHP.

"Dan tahun 1971 disahkan UU Tipikor. Itu mengambil kejahatan jabatan," katanya.

Kemudian pada 1999, Majelis Permusyawaratan Rakyat saat itu menilai banyak ketidakpuasan dengan UU khusus produk tahun 1971. Indonesia yang baru saja meninggalkan Orde Baru dan masuk ke era reformasi. Menurut Oce, banyak kasus korupsi yang mencuat di permukaan. Akhirnya pada tahun 2001, kembali dikeluarkan UU khusus yang mengatur penanganan korupsi tersebut. Tidak hanya itu, UU khusus itu juga dilengaki dengan lembaga khusus yang menangangi persoalan korupsi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Saat itu kepolisian dan kejaksaan diniliai tidak efektif dalam memberantas korupsi. UU yang mengatakan, di pertimbangan hukum mengatakan lembaga hukum yang ada tidak efektif dan efisien. Maka kita butuh KPK," ujarnya.

Oce menambahkan, rencana untuk mengembalikan pasal korupsi ke dalam KUHP telah menjungkir-balikkan logika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com