"Korupsi itu hanya 14 pasal, dari 766 pasal," kata Muladi di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (28/2/2014).
Untuk itu, RUU KUHP-KUHAP harus dilihat dari sejumlah aspek tindak pidana. Muladi mencontohkan adanya keadilan restoratif yang juga ditentang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Muladi, keadilan restoratif dapat berguna demi keadilan tindak pidana lain.
"Dalam kritik KPK, ada keadilan restoratif. Saudara tahu, KUHP tidak hanya urusi Tipikor. Ada remaja yang terlibat tindak pidana, orang yang mencuri karena miskin. Itu yang harus diperhatikan," terangnya.
Muladi menjelaskan, dalam dunia internasional, keadilan restoratif bertujuan menyelesaikan suatu pidana ringan dengan cara damai. Keadilan restoratif itu pun tidak berlaku untuk koruptor. "Di dunia internasional berkembang keadilan restoratif, artinya bagaimana menyelesaikan tindak pidana yang ringan didamaikan. Yang keras tetap ada. Jadi tidak berlaku untuk koruptor, perdamaikan untuk koruptor itu tidak ada," terang Muladi.
Tim Perumus KUHP pun meminta KPK menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan mengurai pasal demi pasal untuk didiskusikan lebih lanjut. Kemudian DIM itu diserahkan kepada tim perumus KUHP maupun KUHAP atau pada DPR langsung. Ia berharap KPK tidak hanya menyampaikan keberatannya lewat media massa.
"Alangkah baiknya kalau KPK nanti buat semacam DIM untuk kita perdebatkan bersama. Jadi jangan sampai kita berkelahi di koran," ujar Muladi.
Muladi juga menegaskan bahwa tidak ada kongkalikong antara pemerintah dan DPR untuk melemahkan KPK. Ia juga memastikan, RUU KUHP-KUHAP itu tidak akan mengebiri kewenangan lembaga antikorupsi tersebut. Terkait RUU KUHP-KUHAP ini, KPK mengaku telah mengirimkan surat kepada Presiden, pimpinan DPR, dan pimpinan panitia kerja (panja) RUU KUHP dan KUHAP di DPR. Surat tersebut berisi rekomendasi agar pembahasan dua RUU itu dihentikan dan dibahas oleh DPR dan pemerintah periode 2014-2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.