Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Hakim Pemeriksa di RUU KUHAP Sulit Diterapkan di Indonesia

Kompas.com - 28/02/2014, 17:34 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Polri Jenderal Pol Sutarman mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pembahasan revisi KUHAP dan KUHP kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah. Meski demikian, Polri keberatan terhadap substansi RUU KUHAP seperti soal adanya hakim pemeriksa pendahuluan.

Sutarman menjelaskan, hakim pemeriksa pendahuluan sulit diterapkan di Indonesia jika melihat kondisi geografis Indonesia. Menurutnya, Polri memiliki banyak pengalaman dalam menangkap pelaku kejahatan di lokasi yang sulit dijangkau.

Dalam setiap penangkapan, kata mantan Kepala Bareksrim Polri itu, petugas yang menangkap harus meminta ijin kepada atasan untuk melakukan penahanan. Jika keberadaan hakim pemeriksa pendahuluan diterapkan, maka penahanan terhadap pelaku tidak dapat segera dilaksanakan. Pasalnya, polisi harus meminta persetujuan terlebih dahulu kepada hakim pemeriksa yang berada di pusat kota.

“Itu tidak akan mungkin bisa dilakukan di Indonesia, karena geografis kita seperti ini. Polri punya pengalaman sekian puluh tahun berada di pelosok-pelosok wilayah itu sehingga kita mengerti betul bahwa itu tidak mungkin dilakukan,” kata Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/2/2014).

Sutarman menambahkan, pihaknya tidak dapat mengintervensi terhadap pembahasan revisi KUHAP. Polri hanya dapat memberikan masukan kepada DPR dan pemerintah jika keberadaan hakim pemeriksa pendahuluan sulit diterapkan.

Selain itu, Sutarman meminta kepada pihak lain agar berperan aktif dalam pembahasan revisi tersebut jika merasa ada pasal yang dianggap tidak pas. Sehingga nantinya, jika KUHAP tersebut telah selesai dibahas dapat mewakili seluruh aspirasi semua pihak.

“Keputusan mengubah atau membentuk UU itu adalah keputusan politik. Jika ada lembaga yang terkait di dalamnya yang merasa tidak pas, silahkan didiskusikan pasal demi pasal yang tidak pas,” pungkas Sutarman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com