JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melaporkan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (28/2/2014). Partai itu menjadi partai pertama yang menyampaikan laporan anggaran pemasukan dan pengeluaran kampanye.
Laporan disampaikan oleh tiga pengurus PDI Perjuangan di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat pagi. Mereka, yakni Liaison Officer PDI Perjungan Sudyatmiko Aribowo, serta Wakil Bendahara Umum PDI Perjuangan Juliari Peter Batubara dan Rudyanto Tjen.
Juliari mengatakan, total sumbangan yang dilaporkan pihaknya pada tahapan kali ini adalah Rp 220 miliar. Angkat itu bertambah sekitar 90 miliar dari sumbangan dana yang dilaporkan pertama kali pada 27 Desember 2012. Pada laporan tahap pertama saat itu, PDI Perjuangan mencatat sumbangan dana kampanye sebesar Rp 130 miliar.
"Sumbangan paling banyak itu adalah sumbangan dari kader PDI Perjuangan. Ada juga dari pihak ketiga, perorangan maupun perusahaan," kata Juliari usai menyampaikan laporan di Jakarta.
KPU menetapkan tenggat pelaporan sumbangan dana kampanye parpol paling lambat 2 Maret 2014. Kepala Biro Hukum KPU Nur Syarifah mengatakan, parpol yang terlambat menyerahkan laporan akan dikenai sanksi dibatalkan sebagai peserta pemilu di tingkatannya.
Menurutnya, seluruh pengeluaran dan penerimaan harus dicatatkan, termasuk penerimaan dalam bentuk barang dan jasa. Sumbangan dalam bentuk jasa dari konstituen juga harus dilaporkan karena itu bagian dari partisipasi masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.