Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Akan Umumkan Pelanggar Kampanye agar "Dihukum" Publik

Kompas.com - 11/02/2014, 22:45 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan membuka data pelangggaran terkait atribut kampanye sebelum masa tenang. Data tersebut akan dibuka untuk menjadi pertimbangan masyarakat tentang partai dan calon anggota legislatif yang sering melanggar aturan kampanye.

"Bawaslu umumkan sebelum minggu tenang sebelum 9 April, tentang parpol dan caleg yang paling banyak melanggar alat peraga," ujar Ketua Bawaslu Muhammad dalam acara rapat koordinasi nasional (rakornas) pemantapan pemilu di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (11/2/2014).

Muhammad menuturkan, pengumuman ini dibuat Bawaslu agar masyarakat diberikan pengetahun tentang caleg yang saat berkampanye kerap melanggar. Setelah itu, masyarakat akan diminta menimbang untuk memilih para caleg yang melanggar itu.

"Belum jadi wakil rakyat saja sudah melanggar. Jadi nanti mudah-mudah bisa jadi referensi bagi pemilih," kata Muhammad.

Muhammad menambahkan, Bawaslu kerap disamakan kerjanya dengan Satpol PP. Bawaslu, lanjutnya, kerap dikritik lantaran tidak menertibkan alat kampanye. "Padahal, itu bukan tugas kami. Bawaslu bukan Satpol PP," ucapnya.

Muhammad mengatakan, pemerintah daerah yang seharusnya bertanggung jawab untuk menertibkan atribut kampanye yang melanggar. Namun, kepala daerah justru kerap menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan kampanye yang melanggar.

Dia mencontohkan, seorang caleg perempuan di daerah Sulawesi yang suaminya adalah Gubernur setempat. Si caleg, kata Muhammad, membuat spanduk besar di tempat yang bukan semestinya dan memasang foto sang suami di spanduk itu.

"Satpol PP juga nggak berani menertibkan foto gubernurnya. Saya minta dibongkar walaupun dia ketua partai. Sangat disayangkan. Akhirnya dicopot juga, tapi besoknya dipasang lagi. Mari kita kembali ke jalan yang benar," kritik Muhammad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com