"Perda transportasinya kan bukan sebulan sekali, tapi seminggu sekali. Sudah disahkan oleh DPRD, tapi belum ditandatangani oleh gubernur," kata Darmaningtyas, kepada Kompas.com, Jumat (7/2/2014).
Meski hanya diterapkan satu kali dalam sebulan, Darmaningtyas mengapresiasi kebijakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tersebut.
"Tapi enggak masalah sekarang baru satu bulan sekali, kan baru rintisan. Lagi pula, Perda-nya kan belum disahkan. Tapi kalau nanti sudah disahkan, harus dilaksanakan karena Perda transportasi yang dikeluarkan per 30 Desember lalu, itu mengamanatkan satu minggu sekali," kata dia.
Hari ini, untuk kedua kalinya Pemprov DKI Jakarta menerapkan pelarangan penggunaan kendaraan pribadi dan kendaraan dinas di lingkungan pemprov.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.