"Semua masih ditelaah, apa pun hasilnya, besok akan kami umumkan," kata Amir, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Menurutnya, hingga hari ini, belum ada keputusan resmi terkait pembebasan bersyarat untuk Corby dan membantah ada perlakuan khusus untuknya.
"Yang ditelaah 1.700, bukan khusus Corby. Dia mendapat haknya karena undang-undang. Jadi, kalau besok ada nama Corby, berarti dia sudah selesai ditelaah," kata Amir.
Diberitakan sebelumnya, Corby termasuk dalam 1.700 tahanan yang akan mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan rekomendasi yang disampaikan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang dibentuk Kemenhuk dan HAM. Amir akan menandatangani surat pembebasan bersyarat para tahanan tersebut.
Sekitar Oktober 2013, Direktur Informasi dan Komunikasi Ditjen Pemasyarakatan Ayub Sutarman mengatakan, berkas pembebasan bersyarat Corby belum lengkap. Masih dibutuhkan surat jaminan dari Kedutaan Besar Australia. Corby yang kedapatan membawa 4,1 kg ganja ke Bali dihukum 20 tahun penjara. Namun, ia mendapatkan pengurangan hukuman selama 5 tahun oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Bila dibebaskan bersyarat, Corby harus tetap berada di Lapas Kerobokan, Bali, sampai pertengahan tahun 2015. Dengan catatan, ia terus mendapatkan pengurangan hukuman delapan bulan setiap tahunnya. Kepala Lapas Kerobokan Gusti Ngurah Wiratna mengatakan, Corby juga mendapatkan pengurangan hukuman 6 bulan bertepatan dengan peringatan 17 Agustus 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.