JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy menilai, pengalokasian dana saksi parpol sekitar Rp 658 miliar dari APBN bukan pemborosan. Demi penyelenggaraan pemilu yang baik, dana sebesar itu dianggap hal yang wajar.
"Dana total untuk pemilu itu kan tujuh triliun, jadi kalau ditambah setengah triliun lagi saya rasa tidak masalah, bukan angka yang besar," kata Romahurmuziy di kantor DPP PPP, di Jakarta, Senin (3/2/2014).
Romahurmuziy alias Romy mengaku bahwa PPP setuju dan mendorong agar pelaksanaan dana saksi parpol bisa segera direalisasikan. Pasalnya, menurut dia, ada banyak hal positif yang bisa didapatkan dengan adanya dana saksi parpol.
"Pertama, dana ini bukan diperuntukkan untuk parpol. Dana ini untuk peningkatan kualitas dan tidak dinikmati parpol. Ini bagian dari pemilu yang berkualitas," ujarnya.
Alasan kedua, dana saksi parpol diyakini dapat mengurangi intensitas perselisihan pada pemilu. Selama ini, kata Romy, pelaksanaan pemilukada selalu berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK) karena saksinya tidak dibiayai oleh negara.
Alasan ketiga, dengan adanya saksi yang dibiayai negara, risiko suara dimanipulasi di tempat pemungutan suara (TPS) menjadi jauh berkurang. Pihak-pihak yang akan memanipulasi suara tidak akan bisa beraksi dengan leluasa.
"Keempat, pembahasan mengenai dana saksi parpol ini sudah dibicarakan pada saat akhir perhitungan APBN 2014. Maka, aneh jika diramai setelah menjadi undang-undang," jelasnya.
Dengan berbagai keuntungan itu, Romy berharap pencairan dana saksi bisa segera direalisasikan. Dia juga meminta kepada pihak-pihak yang menentang dana saksi parpol untuk berpikir ulang mengenai berbagai efek positifnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menyetujui anggaran pengawasan pemilu legislatif kepada Bawaslu sebesar Rp 1,5 triliun. Dari jumlah itu, Rp 800 miliar digunakan untuk pembiayaan pengawasan pemilu.
Adapun Rp 700 miliar ialah untuk pembiayaan saksi partai politik pada saat hari pemungutan suara. Setiap saksi nantinya akan dibayar Rp 100.000. Namun, rencana pemberian dana saksi parpol ini akhirnya ditunda setelah sejumlah partai masih berbeda pandangan. Selain itu, mekanisme dan regulasinya juga belum jelas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.