”Saya juga belum paham persis kenapa saya jadi saksi karena saya tidak kenal Pak Deddy," kata Anas di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (21/1/2013).
Anas tiba di Gedung Tipikor dengan mobil tahanan KPK sekitar pukul 14.40. Ia hadir mengenakan batik kuning lengan pendek tanpa rompi tahanan. Anas juga ditemani tim penasihat hukumnya. Anas enggan membeberkan apa yang diketahuinya terkait kasus Deddy.
"Saya, kan, belum tahu pertanyaannya apa," ujarnya.
Anas yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi terkait proyek Hambalang itu kini mendekam di Rumah Tahanan KPK. Dalam dakwaan Deddy, Anas disebut mendapat Rp 2,21 miliar dari PT Adhi Karya terkait proyek Hambalang. Uang tersebut untuk memuluskan PT Adhi Karya menang dalam lelang pekerjaan fisik Hambalang.
Uang itu kemudian untuk pencalonan diri Anas sebagai calon ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010. Menurut jaksa, uang itu digunakan antara lain untuk membayar hotel, sewa mobil para pendukung Anas, membeli telepon seluler BlackBerry, jamuan para tamu, dan untuk hiburan.
Dalam dakwaan Deddy, uang diserahkan secara bertahap oleh Teuku Bagus melalui Munadi Herlambang, Indrajaja Manopol (Direktur Operasi PT Adhi Karya), dan Ketut Darmawan (Direktur Operasi PT Pembangunan Perumahan) atas permintaan Muchayat. Anas juga disebut pernah meminta perusahaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mundur dari proyek Hambalang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.