Inti gugatan itu, meminta penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden 2014 dilakukan dengan serentak. Tak ada lagi batas presidential threshold untuk mencalonkan presiden.
Berdasarkan keterangan yang dikutip dari laman MK, uji materi dengan nomor perkara 108/PUU-XI/2013 itu akan digelar pukul 13.30 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Melalui akun Twitter-nya, @Yusrilihza_Mhz, Selasa pagi, Yusril juga menginformasikan hal serupa.
"Perdana Uji UU Pilpres di MK dimulai hari ini jam 13.30. Siapa yang mau hadir silahkan," tulis Yusril.
"Siapa saja yang mau saksikan langsung silahkan hadir ke Gedung MK di Jalan Merdeka Barat No 8 Jakarta. Yang datang saya mohon tertib," lanjutnya.
Gugatan Yusril ini sempat menimbulkan polemik di MK. Pasalnya, gugatan serupa juga pernah diajukan pakar komunikasi politik Effendi Gazalli bersama Koalisi Masyarakat Sipil pada Januari 2012 lalu. Namun, setelah beberapa kali disidangkan, gugatan itu belum juga diputus hingga saat ini.
Padahal, menurut Mahfud MD, saat masih menjabat Ketua MK, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sudah menentukan putusan gugatan UU Pilpres itu. Namun, pascakepemimpinan Mahfud, sidang putusan tak kunjung digelar.
Effendi pun akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut. Pengacara Effendi Ahmad Wakil Kamal berkeyakinan, MK akan menolak gugatan Yusril ini. Pasalnya, gugatan yang diajukan Yusril sama persis dengan gugatan yang diajukan oleh Effendi. Gugatan diajukan Yusril pada 13 Desember 2013.
Selengkapnya tentang gugatan Yusril, baca:
Uji UU Pilpres, Yusril "Bidik" Pembatalan Ambang Batas Suara Pencalonan Capres