Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Peretas "E-mail" Korespondensi adalah Residivis Kasus yang Sama

Kompas.com - 20/01/2014, 18:46 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Omoruyi Jim Aghahowa alias John B, warga negara Nigeria yang ditangkap Polri terkait kasus peretasan e-mail (e-mail fraud) untuk korespondensi perdagangan rupanya adalah penjahat kambuhan. Sebelumnya, John B juga pernah ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus yang sama.

"Dia ini residivis dan pernah dihukum di LP Cipinang selama delapan bulan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Senin (20/1/2014).

Arief mengatakan, sudah 18 tahun terakhir John B menetap di Indonesia. Tak hanya itu, ia juga menikahi seorang wanita asal Cirebon, Jawa Barat, dan telah memiliki empat anak. Kendati demikian, secara status kenegaraan, ia masih berstatus sebagai warga negara Nigeria.

"Dia bahasa Indonesia-nya juga fasih sekali," katanya.

Arief menyayangkan sikap Direktorat Jenderal Imigrasi yang tidak tegas terhadap warga negara asing yang terlibat aksi kejahatan di Indonesia. Seharusnya, pihak Imigrasi dapat mendeportasi para pelaku kejahatan dan memasukkannya dalam daftar hitam mereka agar tidak kembali ke Indonesia.

Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri menangkap John B dan seorang rekannya, Alcock Jacqueline Nina alias Maria, warga negara Afrika Selatan. Keduanya diduga melakukan kejahatan dengan cara meretas e-mail korespondensi perdagangan yang dilakukan PT Primadya Indotama asal Indonesia dengan perusahaan asal Singapura, United Impact PTE LTD.

PT Primadaya Indotama merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor furnitur dan suku cadang kendaraan. Akibat perbuatan tersangka, PT Primadaya Indotama mengalami kerugian sebesar 312.000 dollar Singapura. Pasalnya, furnitur yang dipesan United Impact PTE LTD telah dikirimkan ke Singapura. Sementara itu, uang pembayaran barang tersebut rupanya dikirimkan United Impact ke rekening Maria, setelah sebelumnya percakapan kedua perusahaan diretas.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan atau Pasal 46 Ayat (1), (2), (3) jo Pasal 30 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com