JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden RI periode 2004-2009 Jusuf Kalla alias JK mengatakan, tindakan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Sudjadnan Parnohadiningrat untuk menyelenggarakan konferensi internasional adalah atas perintah dan keputusan pemerintah. Menurut JK, perintah pelaksanaan konferensi itu terjadi mendadak sehingga tidak diadakan proses lelang.
"Sebetulnya yang dilakukan Pak Sudjadnan adalah perintah dan keputusan pemerintah. Waktu itu persiapannya hanya seminggu. Maka dari itu, tidak mungkin ditender dan diapa-apakan. Persiapannya cuma satu minggu, bayangkan," ujar JK saat ditemui di kantor Kalla Group, Kuningan, Jakarta, Kamis (9/1/2014).
Sudjadnan dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Sekretariat Jenderal pada 2004-2005. Selaku pejabat pembuat komitmen, Sudjadnan diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 18 miliar.
Menurut JK, pemerintah yang memiliki inisiatif mengadakan konferensi. "Dari pemerintah. Pemerintah, kan ada presiden dan wakil presiden dan kabinet. Presiden yang memutuskan," katanya.
JK membenarkan jika konferensi yang diadakan menghasilkan sumbangan dari negara peserta mencapai Rp 40 triliun. Salah satunya pada konferensi mengenai tsunami Aceh. Ada sekitar 50 negara yang mengikuti konferensi internasional itu.
"Saya tidak mengatakan itu keuntungan. Tapi, hasil konferensi itu adalah negara-negara peserta konferensi itu membantu kurang lebih 5 miliar dollar AS. Tanpa pertemuan itu, kita tidak bisa selesaikan Aceh," ujarnya.
Menurut JK, yang bertanggung jawab dalam kasus ini adalah pihak yang mengambil uang terkait penyelenggaraan konferensi. Politisi senior Partai Golkar ini juga menyatakan siap jadi saksi meringankan untuk Sudjadnan.
"Ya, nantilah saya akan jadi saksi. Saya siap jadi saksi dan saya sudah nyatakan itu ke Pak Sudjadnan. Saya akan jadi saksi meringankan Anda (Sudjadnan). Saya tahu bentuk persoalan itu," terang JK.
Sudjadnan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran sekretariat jenderal pada 2004-2005 sejak 21 November 2011 dan baru ditahan pada 14 November 2013.
Menurut Sudjadnan, dalam kasus ini ia hanya menjalankan perintah presiden ketika itu, yakni Megawati Soekarnoputri, yang meminta Kemenlu melaksanakan kongres internasional sebanyak mungkin.
Menurutnya, saat itu Indonesia tengah dalam kondisi krisis sehingga butuh dukungan internasional. Kemudian, saat Susilo Bambang Yudhoyono menjabat presiden menggantikan Megawati, kata Sudjadnan, Kemenlu tetap diperintahkan untuk banyak menggelar konferensi internasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.