Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Belum Pastikan Target Pemulangan Eddy Tansil

Kompas.com - 27/12/2013, 23:01 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung belum menentukan target pemulangan buronan kakap asal Indonesia, Eddy Tansil dari China.

Pasalnya, ada buronan lain yang dalam waktu dekat harus segera diurus proses ekstradisinya oleh Kejagung. Hal itu dikatakan Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto di Kejagung, Jumat (27/12/2013).

Menurutnya, saat ini Kejagung tengah memproses pelaksanaan ekstradisi terpidana kasus korupsi penyaluran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia kepada Bank Surya, Adrian Kiki Ariawan, dari Australia.

Proses ekstradisi tersebut harus dilaksanakan paling lambat 16 Februari 2014 mendatang.

"Kan ada yang lebih deket nanti. Iya kan?" kata Andhi.

Seperti diketahui, High Court Australia akhirnya mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia terhadap terpidana kasus korupsi, Adrian Kiki.

Adrian telah divonis bersalah secara in absentia oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, lantaran akibat perbuatannya negara mengalami kerugian lebih dari Rp 1,515 triliun.

Ekstradisi diajukan 8 tahun lalu dengan surat Nomor. M.IL.01.02-02 tanggal 28 September 2005.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Australian Attorney-General’s Department yang mengonfirmasi informasi dari Duta Besar Australia itu.

Upaya ekstradisi

Kendati tak dapat memulangkan dalam waktu dekat, bukan berarti Kejagung tak melakukan langkah untuk memulangkan buronan korupsi kelas kakap itu. 

Menurut Andhi, pihaknya telah berusaha untuk memulangkan Eddy Tansil dengan melayangkan surat kepada Pemerintah China melalui Kementerian Hukum dan HAM pada September 2011 lalu.

Namun, diakui Andhi, pihaknya belum mengetahui jawaban Pemerintah China atas surat yang dilayangkan tersebut. Menurutnya, seluruh proses ekstradisi Eddy Tansil ditangani Central Authority.

"Justru itu, yang tahu itu adalah Central Authority. Nanti kita akan koordinasikan terus. Pokoknya yang penting kita tindak lanjuti itu," ujarnya.

Eddy Tansil melarikan diri dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pada 4 Mei 1996 lalu saat menjalani masa hukuman 20 tahun penjara. Dia terbukti telah melakukan penggelapan uang sebesar 565 juta dollar AS yang didapatnya dari kredit Bank Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Eddy Tansil 20 tahun penjara dengan denda Rp 30 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 miliar dan membayar kerugian negara Rp 1,3 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com