Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik untuk KPK

Kompas.com - 11/12/2013, 10:05 WIB

Oleh: Donal Fariz*

DALAM sambutan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menilai lembaga yang ia pimpin sudah cukup berhasil dalam memerangi korupsi (9/12). Apa ukurannya dan apakah keberhasilan KPK seorang diri saja? Dua pertanyaan ini menarik untuk diselisik.

Saat ini KPK sudah berumur lebih dari sepuluh tahun dan dipimpin tiga periode kepemimpinan yang berbeda. Dalam perjalanannya, komisi ini menemui pasang-surut perjuangan pemberantasan korupsi. Ada masa-masa gemilang dan ada pula masa-masa kelam, khususnya pada momen terjadinya kriminalisasi dua pimpinan mereka: Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Pada saat itu KPK seolah berada pada titik terendah secara kinerja dan psikis. Energi mereka tersedot habis dalam melayani pertarungan dengan pihak kepolisian. Kasus yang fenomenal dengan sebutan ”Cicak versus Buaya” itu menjadi salah satu dokumen sejarah yang tidak dapat dihapus dari perjuangan pemberantasan korupsi di republik ini. 

Masih ada ”PR” besar

Di balik persoalan, tentu saja ada pencapaian KPK yang tergolong luar biasa dalam pemberantasan korupsi. Tahun ini KPK dianugerahi Ramon Magsaysay Award. Selain itu, rekam jejak dalam penanganan kasus juga sempurna. Sepuluh tahun keberadaannya, KPK sudah menangani 385 kasus korupsi dengan conviction rate 100 persen alias tidak ada satu pun terdakwa kasus korupsi yang lepas dari jeratan KPK.

Jika dipilah dari latar belakang pelaku, KPK pun menangani kasus korupsi dengan aktor dan jabatan publik yang beragam. KPK telah masuk ke lorong kejahatan yang ”tabu” disentuh penegak hukum lain karena kuatnya intervensi. Sebutlah seperti parlemen, kementerian hingga lingkaran penegak hukum itu sendiri.

Dari gambaran tersebut, apabila dikaitkan antara pernyataan keberhasilan KPK di atas dan hasil akhir (result) yang mereka capai, tentu pernyataan Abraham Samad tersebut tepat. Data dan fakta menunjukkan capaian lembaga tersebut.

Namun, apabila pernyataan tersebut dikaitkan dengan proses penanganan kasus (legal process), tentu banyak perdebatan dan hal-hal yang harus dikritisi terhadap KPK sebelum memberikan kesimpulan mereka sudah berhasil atau tidak.

Jika dikaitkan dengan penanganan kasus, setidaknya ada dua hal utama yang harus disoroti. Pertama, tingkat penuntasan kasus. Ada banyak kasus korupsi yang hingga saat ini belum tuntas ditangani KPK. Sebut saja kasus BLBI yang semakin mendekati masa kedaluwarsa, kasus Bank Century yang sudah menginjak tahun kelima, kasus cek perjalanan yang belum sampai kepada aktor utama, hingga kasus pencucian uang oleh M Nazaruddin yang berjalan lambat.

Beberapa kasus di atas hanya sebagai contoh untuk mengingatkan ”PR” besar yang sudah cukup lama. KPK tentu harus sadar, semakin lama kasus ditangani oleh mereka tentu akan semakin pudar kepercayaan masyarakat. Ini adalah tesis umum yang berlaku terhadap semua lembaga penegak hukum.

Kedua, problem lemahnya fungsi koordinasi dan supervisi dengan penegak hukum lainnya. Dua fungsi tersebut sejatinya adalah pekerjaan utama bagi KPK. Tugas ini diamanatkan dalam Pasal 6 UU KPK. Namun, tugas ini masih terkesan sebagai tugas ”kelas dua”.

Sebagai salah satu contoh dapat dilihat dari pelimpahan sejumlah perkara yang menjerat M Nazaruddin kepada lembaga penegak hukum lainnya. KPK bersama penegak hukum lainnya membentuk MOU sebagai langkah koordinasi. Pelimpahan tersebut didasarkan pada pertimbangan KPK tidak mampu menangani kasus Nazaruddin yang tersebar di sejumlah kementerian dan instansi.

Jika dilihat kenyataan yang terjadi saat ini, penanganannya justru tidak terkontrol di penegak hukum lainnya. Nazaruddin sebagai simpul kejahatan dan otak perusahaan (directing mind) tidak kunjung diperiksa. Kepolisian dan kejaksaan justru seolah bersih-bersih di tepian saja dengan menjerat para staf perusahaan M Nazaruddin. Di titik ini KPK kehilangan kontrol dalam mengoordinasikan tindak pidana lain yang dilimpahkan kepada penegak hukum lainnya. Secara proses tentu hal ini harus dikoreksi.

Harus diingat, karena undang-undang mengamanatkan fungsi trigger mechanism kepada KPK, maka keberhasilannya diukur sejauh mana institusi kepolisian dan kejaksaan berhasil dalam penanganan sekaligus bersih dari praktik korupsi. Keberhasilan KPK tidak berdiri tunggal, tetapi justru dituntut untuk berhasil secara kolektif dengan institusi lainnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem 'Back Up' Data Cepat

Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem "Back Up" Data Cepat

Nasional
Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Nasional
4 Bandar Judi 'Online' Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

4 Bandar Judi "Online" Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

Nasional
Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Nasional
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Nasional
Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk 'Back Up' Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk "Back Up" Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Nasional
Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Nasional
Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Nasional
Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Nasional
Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi 'Cawe-cawe' di Pilkada 2024

Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi "Cawe-cawe" di Pilkada 2024

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

Nasional
Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Nasional
Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Nasional
KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com