"Kalau dipanggil, mau ditanya apa lagi? Yang harus dilakukan adalah DPR segera menindaklanjuti kasus ini untuk dibawa ke MK (Mahkamah Konstitusi)," ujar Akbar di Jakarta, Jumat (6/12/2013).
Akbar yang juga menjadi inisiator pansus hak angket Bank Century pada tahun 2010 tersebut mengatakan pansus sudah menjatuhkan vonis bahwa pemerintah salah memberikan dana talangan (bail out) kepada Bank Century. Saat itu, katanya, ada tiga fraksi di DPR, yakni Demokrat, PAN, dan PKB yang memilih opsi A yang mengatakan bahwa pemerintah tidak bersalah.
Sementara, enam fraksi lainnya, yaitu PDI-P, Golkar, PKS, PPP, Hanura dan Gerindra memilih opsi C yang mengatakan bahwa bahwa pemerintah bersalah. "Pada saat itu, saya, Akbar Faizal menjadi satu-satunya orang yang meminta DPR melakukan hak menyatakan pendapat, karena menurut saya, hal itu adalah langkah yang paling tepat dilakukan DPR," ucapnya.
Akbar mengaku saat itu dirinya sudah siap dengan apapun keputusan MK terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century, termasuk apabila MK menolaknya. Kendati demikian, keputusan DPR yang memilih opsi C membuat kasus ini dilimpahkan kepada tiga institusi penegak hukum, yaitu KPK untuk kasus pemberian FPJP, kejaksaan untuk terkait pencucian uang, dan kepolisian untuk kejahatan perbankan.
Ia menambahkan secara aturan, pemanggilan Boediono memang menjadi hak bagi DPR. Tapi, baginya secara pribadi, Boediono yang saat itu menjadi Gubernur BI sudah jelas menjadi orang yang paling bertanggung jawab dalam pemberian FPJP. Ia juga mengatakan, penahanan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya, jelas bahwa kasus ini mengarah kepada Boediono.
"Pernyataan Ketua KPK Abraham Samad yang mengatakan bahwa ada indikasi bail out untuk pemilu oleh salah satu partai. Itu sudah menujukkan langkah maju," kata Akbar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.