Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Akan Terbitkan 3,3 Juta NIK Baru

Kompas.com - 03/12/2013, 17:57 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum  dan Kementerian Dalam Negeri  tidak dapat menemukan nomor induk kependudukan  atas 3,3 juta data pemilih dalam daftar pemilih tetap. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman menyatakan, pihaknya akan menerbitkan NIK atas data pemilih bermasalah itu.

"Untuk sisa 3,3 juta kemungkinan ada penerbitan. Akan tetapi, untuk penerbitan NIK (nomor induk kependudukan), saya tidak mau sembarangan," ujar Irman seusai rapat koordinasi dan sinkronisasi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2013).

Ia mengatakan, penerbitan NIK dilakukan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) di daerah. Nomor itu, menurut dia, akan diserahkan kepada KPU untuk dikonsolidasikan ke pusat. Hal itu agar tidak terjadi kegandaan pemilih antarkabupaten.

"Untuk menerbitkan NIK gampang sekali, tetapi bagaimana mencegah adanya NIK ganda. Kan, itu yang paling utama," ujarnya.

Sebelum memberikan NIK itu, kata Irman, pihaknya meminta KPU memastikan dan menjamin bahwa 3,3 juta pemilih itu fakta dan riil. Dia mengatakan, harus ada jaminan bahwa pemilih tanpa NIK itu nyata, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari kabupaten.

"Kalau ada surat pernyataan, kami bertanggung jawab menerbitkan NIK baru, tetapi tanggung jawab mengenai elemen data lainnya, kepastiannya, nanti dari KPU," ujarnya.

Irman menjelaskan, mekanisme penerbitan NIK baru adalah menggunakan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) online milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Di sisi lain, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menuturkan, KPU dengan KPU daerah akan melakukan rapat koordinasi terkait pemberian NIK bagi pemilih yang tidak memiliki NIK tersebut. Ia memastikan, Rabu (4/12/2013), NIK itu telah diberikan.

"Besok akan dipastikan pemberian NIK-nya. Siang ini, kami juga akan bertemu KPU kabupaten/kota dan provinsi untuk memastikan berapa banyak pemilih yang harus diberikan NIK-nya," ujar Hadar.

Ia mengatakan, pemberian NIK akan diberikan dengan legalitas surat pernyataan. Surat pernyataan, menurut dia, dibuat sendiri oleh pemilih yang bersangkutan, keluarga, atau pimpinan lingkungan tempatnya berdomisili.

"Dari hasil pengecekan di lapangan itu, bagi mereka yang memang belum ada NIK-nya kami minta mereka membuat atau dibuatkan surat pernyataan. Pernyataan itu bisa dari dia sendiri, keluarga, atau pimpinan di lingkungan. Kemudian pemerintah akan memberikan NIK sepanjang ada surat pernyataan dari KPU," tuturnya.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan sebanyak 186 juta pemilih terdaftar dalam DPT, yang 10,4 juta di antaranya ditemukan masih belum tercatat dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) sebagai basis pemutakhiran pemilih. KPU meminta Kemendagri memberikan NIK kepada 10,4 juta pemilih. Jutaan pemilih tersebut didapati KPU dari proses pemutakhiran pemilih yang dilakukannya di lapangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com