"Pak Anas dan Pak Nazar bilang, 'Tolong ditanyakan tanah Menpora, kok enggak selesai juga'," kata Ignatius saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/12/2013).
Akhirnya, Ignatius langsung menelepon Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto. Namun, itu tidak berhasil sehingga dia menghubungi Sekretaris BPN Managam Manurung. Ignatius pun menanyakan kepada Managam soal sertifikat tanah Hambalang yang belum juga diterbitkan sejak lima tahun lalu.
"Responsnya bagus. Beliau (Managam) mengatakan sedang diproses, kalau sudah selesai, nanti kita kasih tahu," terang Ignatius.
Sementara itu, dalam kesaksian Managam pada persidangan sebelumnya, dia juga mengaku menyerahkan sertifikat tanah Hambalang pada awal 2010 ke Ignatius. Padahal, Ignatius tidak membawa surat kuasa dari Kemenpora. Dalam kasus ini, Deddy selaku Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora saat itu didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain, yakni Andi Alfian Mallarangeng melalui Andi Zulkarnain Mallarangeng, Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Aminullah Aziz, serta korporasi.
Atas perbuatannya, Deddy terancam 20 tahun penjara. Selain Deddy, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer, dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso.
KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini merugikan negara sebesar Rp 463,6 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.