Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/11/2013, 11:14 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Athiyyah Laila memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi tanpa didampingi suaminya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, Selasa (26/11/2013). Athiyyah akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang.

Athiyyah tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 09.46 WIB dengan menumpang mobil Toyota Fortuner putih bernomor polisi L 432 0S. Tak ada Anas ataupun pengacara Anas yang mendampinginya. Athiyyah hanya didampingi tiga teman perempuannya.

"Saya masuk dulu ya," kata Athiyyah singkat.

Kedatangan Athiyyah ke Gedung KPK yang hanya didampingi tiga temannya ini berbeda dengan ketika Athiyyah memenuhi panggilan KPK saat kasus Hambalang masih dalam tahap penyelidikan pada 26 April 2012. Ketika itu, Athiyyah mendatangi Gedung KPK dengan didampingi Anas dan pengacaranya, Firman Wijaya.

Kepada wartawan, Anas yang saat itu belum menjadi tersangka Hambalang lantas memperkenalkan Athiyyah sebagai istrinya. "Namanya Athiyyah Laila, saya kenalkan ya. Tulisnya Athiyyah Laila tidak harus ditulis istri Anas, istri Anas," ucap Anas.

Hari ini, KPK memeriksa Athiyyah sebagai saksi bagi tersangka Hambalang Machfud Suroso. Athiyyah diperiksa untuk dikonfirmasi sejumlah hal, termasuk soal barang-barang yang disita KPK dari penggeledahan di rumah Athiyyah beberapa waktu lalu.

Dari penggeledahan pada Selasa (12/11/2013), penyidik KPK menyita uang Rp 1 miliar, paspor milik Athiyyah, empat telepon seluler merek BlackBerry, dan satu telepon seluler lain, buku tahlil bergambar potret Anas, serta sejumlah dokumen terkait proyek Hambalang.

Pemeriksaan terhadap Athiyyah juga dilakukan karena dia dianggap dapat memberikan informasi terkait kasus yang menjerat Machfud. Sebelum 2009, Athiyyah tercatat sebagai komisaris pada perusahaan Machfud. Sementara PT Dutasari Citralaras tersebut merupakan perusahaan subkontraktor penggarapan proyek Hambalang.

PT Dutasari Citralaras mendapatkan pekerjaan mekanikal dan elektrikal berupa penyambungan jaringan listrik di proyek Hambalang. Nilai pekerjaan itu mencapai Rp 328 miliar.

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka terkait kasus Hambalang. Selain Machfud, para tersangka itu, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, pejabat Kemenpora Deddy Kusdinar, mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor, dan Machfud.

Anas juga menjadi tersangka terkait proyek Hambalang, tetapi dengan substansi perkara yang berbeda dengan kelima tersangka itu. Anas ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com