Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Anas Pernah ke Luar Negeri Bersama Mahfud Suroso

Kompas.com - 13/11/2013, 18:35 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila, diketahui pernah berpergian ke luar negeri bersama tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang, Mahfud Suroso. Untuk menelusuri hal itu, KPK menyita paspor Athiyyah saat penggeledahan, Selasa (12/11/2013).

"Jadi paspor memang disita karena KPK memiliki informasi pemilik paspor pernah bepergian dengan keluarga atau tersangka MS (Mahfud Suroso)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Rabu (13/11/2013).

Diduga, kepergian keduanya ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi Hambalang. KPK pun berencana memeriksa Athiyyah pada Senin (18/11/2013) untuk mengklarifikasi barang sitaan tersebut.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan pada empat lokasi di Duren Sawit. Pertama, rumah di Jalan Teluk Semangka Blok C 9, Kav 1, Jalan Selat Makassar Perkav AL Blok C9 Nomor 22, Jalan Selat Makassar Blok C9, dan Teluk Langsa Raya C4 nomor 7.

KPK juga menggeledah kediaman Direktur Keuangan PT Dutasari Citralaras, Rony Wijaya di Kemang Pratama, Bekasi, Blok A, Nomor 12A, Bekasi, Jawa Barat.

Dalam penggeledahan itu, KPK menyita antara lain uang Rp 1 miliar, paspor atas nama Athiyyah, Blackberry, dan buku tahlil bergambar wajah Anas. Kedatangan para penyidik itu tidak berkaitan dengan Anas, tetapi berkaitan dengan Athiyyah, yang pernah menjadi Komisaris di PT Dutasari Citralaras bersama tersangka kasus Hambalang Mahcfud Suroso, Direktur Utama PT Dutasari Citralaras.

KPK yakin, ada jejak Machfud atau Athiyyah di rumah Anas. PT Dutasari Citralaras disebut sebagai salah satu perusahaan yang menjadi subkontraktor PT Adhi Karya dalam proyek Hambalang senilai Rp 1,52 triliun itu. Machfud Suroso diduga sebagai pihak yang diuntungkan dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penyelenggara negara dalam pengadaan sarana dan prasarana Hambalang.

Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang, KPK telah menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, dan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noer.

Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Machfud sebagai tersangka dalam pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang. Dalam dugaan penerimaan hadiah terkait Hambalang, KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com