"Jadi paspor memang disita karena KPK memiliki informasi pemilik paspor pernah bepergian dengan keluarga atau tersangka MS (Mahfud Suroso)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Rabu (13/11/2013).
Diduga, kepergian keduanya ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi Hambalang. KPK pun berencana memeriksa Athiyyah pada Senin (18/11/2013) untuk mengklarifikasi barang sitaan tersebut.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan pada empat lokasi di Duren Sawit. Pertama, rumah di Jalan Teluk Semangka Blok C 9, Kav 1, Jalan Selat Makassar Perkav AL Blok C9 Nomor 22, Jalan Selat Makassar Blok C9, dan Teluk Langsa Raya C4 nomor 7.
KPK juga menggeledah kediaman Direktur Keuangan PT Dutasari Citralaras, Rony Wijaya di Kemang Pratama, Bekasi, Blok A, Nomor 12A, Bekasi, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan itu, KPK menyita antara lain uang Rp 1 miliar, paspor atas nama Athiyyah, Blackberry, dan buku tahlil bergambar wajah Anas. Kedatangan para penyidik itu tidak berkaitan dengan Anas, tetapi berkaitan dengan Athiyyah, yang pernah menjadi Komisaris di PT Dutasari Citralaras bersama tersangka kasus Hambalang Mahcfud Suroso, Direktur Utama PT Dutasari Citralaras.
KPK yakin, ada jejak Machfud atau Athiyyah di rumah Anas. PT Dutasari Citralaras disebut sebagai salah satu perusahaan yang menjadi subkontraktor PT Adhi Karya dalam proyek Hambalang senilai Rp 1,52 triliun itu. Machfud Suroso diduga sebagai pihak yang diuntungkan dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penyelenggara negara dalam pengadaan sarana dan prasarana Hambalang.
Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang, KPK telah menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, dan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noer.
Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Machfud sebagai tersangka dalam pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang. Dalam dugaan penerimaan hadiah terkait Hambalang, KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.