Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yunus Husein: KPK Berhak Menuntut Kasus Pencucian Uang!

Kompas.com - 14/11/2013, 21:19 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Yunus Husein menilai Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhak menuntut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu dikatakan Yunus ketika bersaksi sebagai saksi ahli dalam sidang kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang dengan terdakwa mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq.

"Kalau KPK untuk kasus korupsi, TPPU diserahkan ke Kejaksaan Agung, itu kurang efisien. Kasian terdakwa diadili berulang-ulang untuk kasus yang sama. Karena yang menyidik tindak pidana asal KPK," kata Yunus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (14/11/2013).

Perdebatan mengenai kewenangan penuntutan oleh Jaksa KPK pun terjadi antara hakim anggota I Made Hendra dan Yunus. Menurut Made, tidak ada undang-undang yang mengatur kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan kasus pencucian uang.

"Apakah ada undang-undang yang memberi kewenangan pada KPK melakukan penuntutan TPPU?" tanya Made.

Yunus pun mengakui tidak ada undang-undang yang mengatur itu. "Tidak ada eksplisit seperti itu, tapi jangan membaca teks saja. Lihat secara kesatuan dan perspektif keadilan. Jadi jangan hanya lihat teks saja, buatan manusia pasti ada kekurangan," jawab Yunus.

"Secara hukum formal memang harus begitu. Kalau itu kita pegang pendapat tadi, nanti semua merasa berwenang melakukan itu, polisi merasa berwenang menuntut, kan celaka negara ini," timpal Made.

Sebelumnya, untuk terdakwa Ahmad Fathanah, Jaksa KPK melakukan penuntutan dalam kasus dugaan pencucian uang. Saat vonis, dua hakim anggota berbeda pendapat atau dissenting opinion mengenai penuntutan TPPU oleh Jaksa KPK.

Hakim Made Hendra menjelaskan, hal ini mengacu pada KUHAP bahwa jaksa KPK tidak berwenang dalam menuntut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK dapat menyerahkan hasil penyidikan pencucian uang kepada Jaksa pada Kejaksaan Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandag Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandag Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Nasional
Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat 'Geo Crybernetic'

Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat "Geo Crybernetic"

Nasional
Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com