Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Andi Mallarangeng 'Nonton' MU Pakai Uang Pemenang Proyek Hambalang"

Kompas.com - 08/11/2013, 08:25 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa dalam dakwaan untuk mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar, menyebutkan ada sejumlah dana operasional Menteri Pemuda dan Olahraga berasal dari perusahaan pemenang tender proyek Hambalang. Saat itu Menpora dijabat Andi Alfian Mallarangeng.

Deddy, ujar jaksa dalam dakwaan, disebut pernah mengirimkan uang kepada Sekretaris Menpora (Sesmenpora) Lim Rohiman sebanyak tiga kali, masing-masing Rp 50 juta. Uang itu digunakan untuk operasional Menpora.

Kemudian Sesmenpora lainnya, Wafid Muharam, juga disebut menerima uang dari PT Adhi Karya dan PT Gobal Daya Manunggal, yang digunakan untuk keperluan operasional Andi. Jaksa tidak menyebutkan berapa uang yang diterima Wafid.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Kresno Anto Wibowo, uang itu kemudian digunakan untuk operasional Menpora seperti jamuan makan dan kegiatan lainnya. Koordinasi uang dilakukan melalui Lim, Toni, dan Poniran.

"(Pemberian) kedua, THR untuk protokoler Menpora, pembantu, dan pengawal rumah dinas Menpora di Widya Chandra, rumah Andi di Cilangkap, THR pada anggota DPR Komisi X dan stafnya," tutur jaksa saat membacakan dakwaan untuk Deddy, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Lalu, Kresno mengatakan bahwa uang pemberian ketiga dari Deddy dipakai untuk menonton pertandingan sepak bola Piala AFF di Senayan saat Indonesia melawan Malaysia dan tiket nonton Manchester United, saat tour di Asia.

Tiket menonton MU itu diperuntukkan bagi Andi dan rombongan Komisi X DPR. Dalam dakwaan disebutkan ada pula tagihan travel sebesar 30.410 dollar AS, ditambah Rp 6 juta untuk biaya tambahan kelebihan bagasi 12 karung.

Deddy Kusdinar didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam kasus dugaan korupsi di proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat.

Deddy dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatan Deddy dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 463,688 miliar. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.

Dalam kasus Hambalang, KPK juga menjerat Andi Mallarangeng, serta mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, dengan tuduhan yang sama. Sementara itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dijerat dengan sangkaan menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com