"Djohermansyah Johan akan dijadwalkan ulang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, pihaknya menerima pemberitahuan melalui telepon bahwa alau Djohermansyah tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini. Namun, tidak ada alasan yang disampaikan pihak Djohermansyah mengenai ketidakhadiran tersebut.
"Tadi yang bersangkutan telepon kalau tidak bisa hadir. Aku belum dapat info alasannya apa," tutur Priharsa.
Djohermansyah diperiksa karena dianggap dapat memberikan informasi terkait kasus yang menjerat Akil. KPK menetapkan Akil sebagai tersangka atas tiga kasus sekaligus. Mantan politisi Partai Golkar ini diduga menerima suap terkait sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas menerima gratifikasi terkait perkara lain yang ditanganinya di MK, serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
Untuk kasus Pilkada Lebak, KPK juga menjerat Tubagus Chaeri Wardana yang merupakan adik Ratu Atut serta pengacara Susi Tur Andayani. Sementara kasus Pilkada Gunung Mas, KPK juga menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Nalau sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.