"Barang bukti cincin kawin tujuh berlian dikembalikan ke Sefti Sanustika," kata Hakim Sutiyo dalam sidang vonis Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2013). Cincin itu sebelumnya disita Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga terkait pencucian uang.
Barang-barang yang dinyatakan tak terbukti sebagai hasil korupsi juga diperintahkan untuk dikembalikan. Selain cincin, barang bukti yang diperintahkan untuk dikembalikan adalah uang dari Fathanah untuk artis Ayu Azhari.
Sebaliknya, beberapa barang bukti dirampas untuk negara dan sebagian yang lain diperintahkan diserahkan ke KPK untuk kepentingan kasus yang sama dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq. "Barang bukti mobil Toyota dan seterusnya sampai barang bukti STNK Toyota Land Cruiser dikembalikan jaksa penuntut umum untuk Luthfi Hasan Ishaaq," sebut Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango.
Sebelumnya diberitakan, Fathanah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Fathanah dinyatakan terbukti menerima uang Rp 1,3 miliar bersama-sama mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dari Direktur PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.
Dalam tindak pidana pencucian uang, Fathanah hanya dinyatakan terbukti melakukan dakwaan kedua. Hakim menyatakan dia terbukti membayarkan, mentransfer, membelanjakan, dan menukarkan mata uang dengan menggunakan dua rekeningnya dan uang tunai dengan seluruh transaksi mencapai Rp 38,709 miliar pada Januari 2011-2013.
Fathanah, menurut majelis hakim, tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan ketiga. Dakwaan itu menyoal penerimaan uang Rp 35,408 miliar dalam kurun 2011-2013.
Dua hakim menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion terkait putusan untuk Fathanah. Hakim I Made Hendra dan Joko Subagyo menyatakan, jaksa KPK tak berwenang menuntut kasus pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.