"Harusnya mereka memilih calon alternatif yang benar-benar tidak terikat dengan parpol tertentu," kata Peneliti Indonesian Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar, Jumat (1/11/2013).
Sengketa hasil pemilu, ujar Erwin, dipastikan akan membanjiri MK setelah Pemilu 2014. Bila MK "dikuasai" orang parpol, netralitas dan independensinya dalam memutuskan sengketa tersebut akan mengundang keraguan.
Terlebih lagi, kata Erwin, posisi Ketua MK punya peran signifikan. Ketua MK, ujar dia, tak sekadar memimpin persidangan, tetapi juga menjadi moderator percakapan dalam persidangan. Karenanya, sulit memercayakan posisi sepenting itu kepada orang yang berpotensi terjebak konflik kepentingan.
"Apalagi sudah jadi rahasia umum di MK bahwa dalam pemilihan sebelumnya Hamdan adalah aktor utama yang mendukung Akil menjadi ketua MK mengalahkan Harjono," tutur Erwin. Terpilihnya Hamdan menunjukkan MK masih defensif dan tidak mendengarkan aspirasi yang berkembang di masyarakat.
Para hakim MK, kata Erwin, tidak mau berubah dan belajar dari kasus yang menimpa Akil Mochtar. Ia pun pesimistis MK mampu mengembalikan marwahnya sebagai lembaga yang independen dan kredibel.
Seperti diberitakan, Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva terpilih sebagai Ketua MK yang baru untuk periode 2013-2016, Jumat (1/11/2013). Ia terpilih melalui mekanisme pemungutan suara (voting) yang dilakukan dalam dua putaran.
Pemilihan dilakukan secara internal di antara 8 hakim MK. Hamdan menggantikan Akil Mochtar yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus dugaan suap terkait sengketa pilkada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.