Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Silakan Adnan Buyung Tempuh Jalur Hukum

Kompas.com - 24/10/2013, 17:56 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mempersilakan Adnan Buyung Nasution, pengacara tersangka kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk melayangkan keberatannya melalui jalur hukum. Adnan sebelumnya mengaku keberatan atas proses penyitaan yang dilakukan KPK terkait kasus kliennya.

“Kalau menurut lawyer ini sembrono, ya sebaiknya memakai jalur hukum juga. Kan hak setiap warga negara, kalau merasa dirugikan, penegak hukum itu bisa memakai jalur hukum juga,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (24/10/2013).

Menurut Johan, KPK akan siap jika Adnan menempuh jalur hukum sebagai tindak lanjut atas keberatannya. Dia mengatakan bahwa suatu langkah yang bagus jika ada pihak yang tak puas dengan KPK lantas melakukan upaya hukum.

KOMPAS.com/ICHA RASTIKA Pengacara Adnan Buyung Nasution, saat mendatangi Gedung KPK untuk menemui Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmy Diani yang menjadi tersangka kasus dugaan suap Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar, di Rutan KPK, Jumat (11/10/2013).

“Silahkan saja kalau merasa apa yang dilakukan penyidik KPK tidak pas,” ujar Johan.

Lebih jauh Johan mengatakan, proses penyitaan yang dilakukan penyidik KPK sudah sesuai prosedur. Setiap proses penyitaan, katanya, disertai dengan berita acara yang ditandatangani pihak tersangka.

“Berita acara penyitaan itu ada, ditandatangani pihak yang mewakili atau yang bersangkutan,” katanya.

Johan juga menepis kekhawatiran Buyung kalau barang sitaan dapat digelapkan KPK. Menurutnya, apa yang disita KPK jelas dirinci dalam berita acara penyitaan yang ditandatangani pihak tersangka.

“Bagaimana bisa gelapkan kalau ada berita acaranya? Apa saja yang disita, ada di situ,” ucap Johan.

Sebelumnya Adnan menyambangi Gedung KPK untuk menyampaikan surat keberatan yang dtujukan kepada pimpinan KPK. Adnan merasa keberatan karena tidak diikut sertakan menyaksikan proses penyitaan terhadap barang kliennya.

Pengacara senior ini lantas menyebut langkah yang dilakukan KPK sembrono dan tidak sesuai kaidah hukum. Namun Adnan tidak menyebut proses penyitaan mana yang diprotesnya.

Belum lama ini, KPK menyita isi brankas yang diperoleh dari penggeledahan di kantor Wawan. Ketika itu Johan mengatakan bahwa penyitaan tersebut disaksikan oleh Wawan sebagai tersangka. Namun dia mengaku tidak tahu apa isi brankas yang disita oleh tim penyidik KPK tersebut.

KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka atas dugaan menyuap Ketua Mahmakah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani terkait sengketa pilkada Lebak, Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com