Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Pilkada Serang, MK Menangkan Adik Tiri Ratu Atut

Kompas.com - 21/10/2013, 22:06 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi memenangkan adik tiri Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, Tubagus Haerul Jaman, dalam sengketa Pilkada Serang. Haerul Jaman kini resmi menjadi Wali Kota Serang setelah permohonan dari pasangan calon dan pasangan bakal calon wali kota Serang ditolak oleh MK.

"Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata pemimpin sidang, Hamdan Zoelva, saat sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/10/2013).

Dalam sengketa ini, Haerul dan pasangannya, Sulhi, adalah pihak termohon. Sementara itu, pihak pemohon adalah pasangan Suciazhi-Agus Tugiman dan pasangan Wahyudin Djahidi-Ilif Fariudin.

Gugatan yang diajukan pasangan Wahyudin Djahidi-Ilif Fariudin ditolak oleh majelis hakim karena gugatan tersebut dianggap tidak beralasan menurut hukum. Termohon dianggap sudah membuktikan bahwa mereka menyelenggarakan pilkada dengan cukup baik dan tidak terdapat bukti terjadinya pelanggaran secara sistematis, terstruktur, dan masif seperti yang digugat oleh pemohon.

Sementara itu, gugatan yang diajukan bakal pasangan Suciazhi-Agus tidak dapat diterima oleh majelis hakim. Dalam pertimbangannya, mahkamah menilai pemohon tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengajukan permohonan.

Sebelumnya, pasangan Wahyudin-Ilif menggugat bahwa telah terjadi pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif selama pelaksanaan Pilkada Serang. Pelanggaran tersebut antara lain adanya keterlibatan PNS dan penyelenggara Pemerintah Kota Serang, perusakan alat peraga kampanye pemohon, serta pembiaran terhadap aksi warga Serang yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali bagi pasangan Haerul Jaman-Sulhi di berbagai TPS di semua kecamatan di Kota Serang.

Sementara itu, pasangan bakal calon Suciazhi-Agus mempersoalkan ketidaklolosan mereka sebagai pasangan calon peserta Pilkada Kota Serang. Menurut pemohon, KPU Kota Serang tidak berhak menilai keputusan Partai Indonesia Sejahtera yang telah memberikan dukungan kepada pemohon.

Atas permohonan tersebut, kedua pemohon menggugat pencabutan surat penetapan pasangan Haerul-Suli sebagai wali kota Serang. Mereka juga menggugat agar pilkada ulang diselenggarakan.

Untuk diketahui, sebelumnya KPK telah memanggil Haerul untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, pada Jumat (18/10/2013). Dalam kasus tersebut, penetapan status tersangka dilakukan terhadap Tubagus Chaerul Wardana yang merupakan adik kandung Atut. Adapun Atut sudah dicegah oleh KPK untuk bepergian ke luar negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com