"Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata pemimpin sidang, Hamdan Zoelva, saat sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/10/2013).
Dalam sengketa ini, Haerul dan pasangannya, Sulhi, adalah pihak termohon. Sementara itu, pihak pemohon adalah pasangan Suciazhi-Agus Tugiman dan pasangan Wahyudin Djahidi-Ilif Fariudin.
Gugatan yang diajukan pasangan Wahyudin Djahidi-Ilif Fariudin ditolak oleh majelis hakim karena gugatan tersebut dianggap tidak beralasan menurut hukum. Termohon dianggap sudah membuktikan bahwa mereka menyelenggarakan pilkada dengan cukup baik dan tidak terdapat bukti terjadinya pelanggaran secara sistematis, terstruktur, dan masif seperti yang digugat oleh pemohon.
Sementara itu, gugatan yang diajukan bakal pasangan Suciazhi-Agus tidak dapat diterima oleh majelis hakim. Dalam pertimbangannya, mahkamah menilai pemohon tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengajukan permohonan.
Sebelumnya, pasangan Wahyudin-Ilif menggugat bahwa telah terjadi pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif selama pelaksanaan Pilkada Serang. Pelanggaran tersebut antara lain adanya keterlibatan PNS dan penyelenggara Pemerintah Kota Serang, perusakan alat peraga kampanye pemohon, serta pembiaran terhadap aksi warga Serang yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali bagi pasangan Haerul Jaman-Sulhi di berbagai TPS di semua kecamatan di Kota Serang.
Sementara itu, pasangan bakal calon Suciazhi-Agus mempersoalkan ketidaklolosan mereka sebagai pasangan calon peserta Pilkada Kota Serang. Menurut pemohon, KPU Kota Serang tidak berhak menilai keputusan Partai Indonesia Sejahtera yang telah memberikan dukungan kepada pemohon.
Atas permohonan tersebut, kedua pemohon menggugat pencabutan surat penetapan pasangan Haerul-Suli sebagai wali kota Serang. Mereka juga menggugat agar pilkada ulang diselenggarakan.
Untuk diketahui, sebelumnya KPK telah memanggil Haerul untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, pada Jumat (18/10/2013). Dalam kasus tersebut, penetapan status tersangka dilakukan terhadap Tubagus Chaerul Wardana yang merupakan adik kandung Atut. Adapun Atut sudah dicegah oleh KPK untuk bepergian ke luar negeri. Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.