Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Akan Buktikan Peran Staf MA Suprapto

Kompas.com - 18/10/2013, 16:38 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan membuktikan peran Staf Kepaniteraan di Mahkamah Agung (MA), Suprapto, pada keponakan pengacara Hotma Sitompoel, Mario Cornelio Bernardo. Jaksa akan membeberkan barang bukti di persidangan mendatang.

"Siapakah dia, bagaimana perannya akan terlihat jelas jika telah dilakukan pemeriksaan terhadap materi pokok perkara dengan mendegar keterangan saksi, surat, petunjuk, berupa transkrip pembicaraan dan SMS antara Mario dan Djodi, serta SMS antara Djodi dan Suprapto," ujar Jaksa Rusdi Amin saat membacakan tanggapan eksepsi Mario di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/10/2013).

Mario sebelumnya mengaku tak mengenal Suprapto. Sementara itu, Mario yang berprofesi sebagai advokat itu didakwa melakukan atau turut serta memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai Rp 150 juta kepada Suprapto melalui Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Djodi Supratman. Pemberian itu diduga terkait penanganan perkara kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung, sementara Suprapto sendiri dalam kasus ini tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Mengenai status Suprapto yang saat ini belum diajukan ke persidangan adalah sepenuhnya jadi wewenang dari penuntut umum. Untuk mengajukan seseorang ke sidang," lanjut Jaksa Rusdi.

Kemudian, Jaksa juga menjelaskan, status Koestanto Hariyadi Widjaja, Sasan Widjaja, dan Deden masih sebagai saksi. Koestanto dan Sasan adalah klien Mario. Keduanya yang melaporkan Hutomo ke Polda Metro Jaya atas kasus penipuan dalam pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Kampar Riau. Adapun Deden, menurut Jaksa, adalah suruhan Mario untuk memberi uang pada Djodi.

Selain itu, dalam menanggapi eksepsi Mario, Jaksa menilai tim kuasa hukum Mario bersikap tendensius dengan berpendapat dakwaan penuntut umum bukan fakta dan melanggar hukum dalam memeriksa perkara Mario.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Mario mengajukan eksepsi atau nota keberatan berjudul "Siapa Suprapto?" Mario mengaku tidak kenal Suprapto. Dia mengatakan banyak uraian jaksa penuntut umum terkait Suprapto yang tidak berdasarkan fakta. Mereka menilai dakwaan sengaja disusun hanya agar Mario dapat dipersalahkan dan dijatuhi hukuman.

Selain itu, Mario mengaku tidak pernah menjanjikan uang kepada Djodi dan tidak tahu mengenai pemberian Rp 150 juta kepada Suprapto melalui Djodi. Dia juga membantah menerima uang dan meminta fee Rp 1 miliar dari kliennya bernama Koestanto Hariyadi Widjaja dan Sasan Widjaja yang melaporkan Hutomo ke polisi. Namun, Mario mengaku memberikan Rp 30 juta kepada Djodi melalui Deden untuk mendapat informasi mengenai apakah sudah ada putusan dari MA terhadap kasus Hutomo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

Nasional
Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com