Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akil Mochtar Disangka Terima Gratifikasi terkait Perkara Lain

Kompas.com - 16/10/2013, 20:44 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menambah pasal yang disangkakan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar. Sejak 10 Oktober 2013, Akil juga disangka menerima gratifikasi atau pemberian hadiah terkait penanganan perkara di MK selain sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas dan Lebak.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pihaknya menambah sangkaan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus Akil. “Setelah dilakukan pengembangan penyidikan, AM (Akil Mochtar) juga disangka melanggar Pasal 12 B selain Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2013).

Menurut Johan, dugaan penerimaan hadiah terkait perkara lain ini ditemukan KPK dalam proses pengembangan setelah melakukan pemeriksaan saksi, serta barang bukti yang diperoleh dalam proses penggeledahan di sejumlah tempat.

“Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka dalam proses penyidikan dan upaya penggeledahan dan penelusuran yang dilakukan oleh penyidik KPK, ditemukan pasal 12 B,” ujar Johan.

Namun dia selaku juru bicara mengaku tidak tahu persis terkait penanganan perkara apa Akil dijerat dengan Pasal 12 B ini. Begitupun ketika ditanya bentuk dan nilai gratifikasi yang diduga diterima Akil. “Pokoknya selain dua itu (Gunung Mas dan Lebak). Saya tidak tahu sengketa pilkada atau bukan, saya belum dapat informasi, tapi berdasarkan penelusuran, penyidik menemukan dugaan terjadi tindak pidana korupsi terkait dengan pasal 12 B,” katanya.

KPK sebelumnya menetapkan Akil sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait sengketa pilkada Lebak dan Gunung Mas. Untuk kasus Lebak, Akil diduga bersama-sama pengacara Susi Tur Andayani menerima suap dari Tubagus Chaeri Wardana yang merupakan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

KPK juga menetapkan Susi dan Tubagus sebagai tersangka. Sementara dalam kasus Gunung Mas, Akil diduga bersama-sama anggota DPR Chairun Nisa menerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan calon bupati Gunung Mas Hambit Bintih. Baik Chairun Nisa, Cornelis, dan Hambit, juga ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com