Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/10/2013, 15:45 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan agar Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) direvisi. Hal tersebut dilakukan untuk menyikapi permasalahan yang sedang menimpa MK pascapenangkapan dan penahanan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima suap.

"Fraksi PPP ambil langkah proaktif dengan mengajukan revisi UU MK," kata Wakil Ketua Umum PPP, Lukman Hakim Saifuddin, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (16/10/2013).

Lukman menjelaskan, revisi UU MK merupakan cara paling ideal untuk mengembalikan kredibilitas MK. Pasalnya, dalam revisi UU tersebut, semua pihak terkait, termasuk masyarakat akan terlibat dalam pembahasan substansi yang akan direvisi atau disempurnakan.

Lebih jauh, Lukman menyampaikan, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang akan segera ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hanyalah sebuah norma pengikat yang perumusannya dilakukan sepihak oleh pemerintah.

Selain itu, kewenangan DPR untuk turut membahas substansi dari perppu itu juga dipangkas. Alhasil, DPR hanya dapat sebatas menerima atau menolak Perppu tersebut. "Perppu juga tidak bisa menangkap suara-suara yang berkembang di masyarakat. Jadi, revisi UU MK jauh lebih mengakomodasi suara-suara yang berkembang dalam rangka menyempurnakan UU MK," ujarnya.

Adapun empat poin revisi itu adalah mengenai rekrutmen hakim MK, syarat menjad hakim MK, pengawasan terhadap Hakim MK, dan mekanisme dalam persidangan hakim MK atau panel hakim.

Ditambahkan, penerbitan perppu terkait MK dikhawatirkan akan memicu Parlemen menggunakan hak menyatakan pendapat. Terlebih, penerbitan tersebut memeroleh tentangan.

"Itu kekhawatiran PPP kalau isi Perppu itu menjadi pintu masuk bagi DPR menggunakan hak menyatakan pendapat," kata Lukman.

Seperti diberitakan, Sabtu (5/10/2013), Presiden SBY berpidato tentang lima langkah penyelamatan MK. Kelima langkah itu meliputi, pertama, peradilan di MK diharapkan sangat hati-hati dan MK agar menunda persidangan jangka pendek. Kedua, penegakan hukum oleh KPK diharapkan dapat dipercepat dan konklusif.

Ketiga, Presiden berencana menyiapkan Perppu yang mengatur aturan dan seleksi hakim MK. Keempat, dalam perppu itu juga diatur pengawasan terhadap proses peradilan MK yang dilakukan Komisi Yudisial. Kelima, MK diharapkan melakukan audit internal.

Terkait dengan rencana pembuatan perppu, Presiden SBY mengatakan, hal itu dilakukan dalam rangka merespons krisis yang terjadi di lembaga tinggi negara itu sehubungan dengan tertangkapnya Akil Mochtar oleh KPK. Presiden menyatakan, pemerintah akan segera mengirimkannya ke DPR, dan diharapkan Perppu tersebut bisa menjadi UU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com