"Saya berterima kasih pada kepolisian yang sudah menindaklanjuti laporan saya sesuai prosedur," ujar Gamawan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2013).
Ia mengatakan, Kemendagri berkomitmen memberantas korupsi. Hanya, lanjutnya, ia pun keberatan jika pemberantasan korupsi ditunggangi fitnah dan pencemaran nama baik. Pasalnya, ujarnya, hal itu justru membuat bias pemberantasan korupsi.
"Jangan pula menumpang fitnah, pencemaran nama baik yang menuduh orang tanpa bukti. Nanti justru yang rugi negara juga, karena jadi bias mana yg benar, mana salah, kan jadi campur aduk. Kalau memang ada bukti, silakan (diproses). Saya hormati," kata Gamawan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka pencemaran nama baik. Nazaruddin menuding Gamawan terlibat korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.
Seperti diberitakan, penyidik Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat panggilan Nazaruddin sebagai tersangka. Saat ini, mantan politisi Partai Demokrat itu mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Selama ini, Nazaruddin memang menyebut banyak pihak terlibat kasus korupsi. Nazaruddin mengaku sudah menyampaikan kepada KPK. Dari pernyataannya itu, ada yang terbukti, ada pula yang tidak jelas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.