Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MPR: Aneh, Sikap Presiden Keluarkan Perppu untuk MK

Kompas.com - 07/10/2013, 20:54 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan peraturan peralihan pengganti undang-undang  terkait proses seleksi dan pengawasan Mahkamah Konstitusi  dinilai janggal. Pasalnya, selain dianggap bukan dalam situasi genting, perppu yang nantinya akan berbentuk undang-undang ini berpeluang kembali dilakukan judicial review dan digugurkan oleh MK sendiri.

”Aneh juga. Perppu (peraturan peralihan pengganti undang-undang) itu, kan, keluar dalam hal kegentingan yang memaksa. Ada kondisi yang sedemikian rupa, yang tidak bisa lagi ditempuh dengan cara-cara normal. Namun ini mau buat perppu kok sudah diumumkan terlebih dulu, padahal belum ada perppu-nya. Kita pun bertanya, kalau begitu, kegentingan yang memaksanya di mana?” tanya Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat Lukman Hakim Saifuddin, di kompleks Parlemen, Senin (7/10/2013).

Selain itu, Lukman mengatakan, keanehan lainnya adalah soal penerbitan perppu yang akan disahkan menjadi undang-undang. Perppu disebutkan Presiden akan memberikan kembali kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam mengawasi Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, lanjut Lukman, MK  pernah menganulir kewenangan KY mengawasi MK melalui judicial review undang-undang KY.

”Kami khawatir ini juga akan di-review kembali oleh MK. Perppu ketika sudah mendapatkan persetujuan oleh DPR, maka akan menjadi undang-undang. Ketika menjadi undang-undang, maka akan menjadi object review dari MK. Sangat tidak etis menghidupkan kembali norma yang sudah pernah ditempuh sebelumnya,” ucap Lukman.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini, langkah paling aman dalam mengembalikan kewenangan KY mengawasi MK adalah melalui amandemen Undang-Undang Dasar 1945. ”Cara ini (amandemen UUD 1945) adalah yang paling elegan karena pengawasan ini tidak sederhana. Ada tata cara, mekanisme, dan lain-lain yang perlu melibatkan banyak kalangan supaya tidak terdapat lubang-lubang yang bisa dikritisi,” ungkap Lukman.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Akil sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Pilkada Lebak, Banten, yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, Akil Mochtar telah ditahan di Rumah Tahanan KPK sejak Kamis (3/10/2013).

Sejak peristiwa ini terungkap ke publik, banyak desakan agar proses pengawasan dan perekrutan MK diperbaiki. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian menggelar pertemuan dengan enam pimpinan lembaga negara, seperti Ketua DPR, Ketua MA, Ketua KY, Ketua MPR, Ketua BPK, dan Ketua DPD, pada Sabtu (5/10/2013). Pertemuan menghasilkan rumusan perlunya Presiden mengeluarkan perppu untuk mengembalikan kewenangan KY dan juga memperbaiki proses perekrutan hakim konstitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com