Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril : Perppu Harus Cabut Kewenangan MK Adili Pilkada

Kompas.com - 06/10/2013, 19:34 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pengamat hukum tata negara dari Universitas Indonesia Yusril Ihza Mahendra menilai, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang tengah disiapkan Pemerintah sebagai salah satu langkah penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK) sedianya mengatur pencabutan kewenangan MK untuk mengadili perkara terkait pemilihan kepala daerah dengan masa transisi tertentu.

Menurut Yusril, pemeriksaan perkara pilkada sedianya dikembalikan lagi ke Pengadilan Tinggi (PT), namun tetap dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “PT (pengadilan tinggi) dan MA lalu diberi batas waktu maksimal untuk menyelesaikan pemeriksaan perkara Pilkada agar tidak berlarut-larut. MK cukup mengadili sengketa pemilu yang bersifat nasional, yakni pemilu DPR, DPD, dan pemilu presiden,” kata Yusril melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Minggu (6/10/2013).

Yusril menilai, MK tidak perlu lagi sibuk mengadili perkara pilkada yang membuang-buang waktu dan memakan biaya besar bagi pencari keadilan. Apalagi, lanjutnya, pemeriksaan perkara pilkada oleh MK rawan diwarnai suap menyuap. “Kasus penangkapan Akil menjadi contoh nyata,” kata Yusril.

Akil Mochtar adalah ketua MK yang tertangkap tangan KPK beberapa hari lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan pilkada Lebak, Banten.

Yusril melanjutkan, sebaiknya Perppu yang akan disiapkan juga menegaskan bahwa PT dan MA harus mengadili sengketa pilkada melalui sidang terbuka. “Jangan hanya membaca berkas seperti banding dan kasasi selama ini di MA. Hal ini dapat dilihat, misalnya dalam mengadili sengketa verifikasi antara partai politik dengan KPU, sidang-sidang yang dilakukan oleh PT terbuka dan benar-benar seperti sidang di Pengadilan Negeri tingkat pertama,” ujar Yusril.

Politikus Partai Bulan Bintang ini juga berpendapat, cukup alasan bagi Presiden untuk mengeluarkan perpu dalam menyikapi masalah terkait hukum yang melanda MK.  Kasus tertangkapnya Akil, kata Yusril, merupakan kejadian luar biasa yang mendorong Presiden untuk bertindak cepat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap MK.

“Kalau Presiden ajukan RUU untuk hal-hal yang saya kemukakan di atas, akan sangat memakan waktu. Karena itu ada kegentingan yang memaksa yang menjadi dasar bagi Presiden mengeluarkan Perppu,” kata Yusril.

Dia juga mengingatkan, agar MK nantinya tidak menguji perppu tersebut jika sudah disahkan DPR menjadi undang-undang. “Para pakar hukum tata negara (HTN) dan rakyat akan menilai kalau UU tersebut diuji dan dibatalkan MK, berarti MK memang ngeyel mau superior. Sebagai orang yang dulu mewakili Presiden membawa RUU MK ke DPR buat pertama kali tahun 2002, saya wajib mengingatkan MK agar jangan ngeyel,” lanjut Yusril.

Seperti diberitakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan, akan menyiapkan perppu sebagai langkah merespon krisis yang terjadi di lembaga tinggi negara itu sehubungan dengan tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar. Menurutnya, keputusan MK harus dijauhkan dari kepentingan politik. Untuk itu, pengawasan Sembilan hakim MK harus dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY). Presiden pun berharap, pengawasan itu tidak lagi ditolak oleh MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com