Marzuki menjelaskan, saat ini Presiden memiliki wewenang penuh untuk mengeluarkan perppu terkait MK. Pasalnya, kondisi MK tengah berada di saat yang genting.
"Jadi perppu ini kewenangan Presiden, bukan 100 persen, tapi 1.000 persen. Presiden mau buat apa saja, itu terserah Presiden," kata Marzuki di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (7/10/2013).
Marzuki menuturkan, rencana Presiden mengeluarkan perppu dilandasi kondisi genting yang tengah melanda MK. Sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan besar, nama baik MK perlu dikembalikan agar krisis kepercayaan masyarakat pada konstitusi dapat kembali pulih.
"Banyak orang belum baca perppu sudah bilang inkonstitusional. Yang jelas Presiden tidak akan melanggar konstitusi karena sudah berbicara dengan para pakar, Mahkamah Agung, dan lainnya," tandas Marzuki.
Seperti diberitakan, Sabtu (5/10/2013), Presiden berpidato tentang lima langkah penyelamatan MK. Kelima langkah itu meliputi pertama, peradilan di MK diharapkan sangat hati-hati dan MK diharapkan menunda persidangan jangka pendek. Kedua, penegakan hukum oleh KPK diharapkan dapat dipercepat dan konklusif.
Ketiga, Presiden berencana menyiapkan perppu yang mengatur aturan dan seleksi hakim MK. Keempat, perppu itu juga mengatur pengawasan terhadap proses peradilan MK yang dilakukan Komisi Yudisial. Kelima, MK diharapkan melakukan audit internal.
Terkait dengan rencana pembuatan perppu, Presiden mengatakan, hal itu dilakukan dalam rangka merespons krisis yang terjadi di lembaga tinggi negara itu sehubungan dengan tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan, pemerintah akan segera mengirimkan perppu ke DPR, dan diharapkan bisa menjadi UU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.