Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Langkah KPK terhadap Pembocor Rencana Geledah Rumah Olly?

Kompas.com - 26/09/2013, 09:28 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil sikap untuk memproses hukum pelaku pembocoran rencana penggeledahan rumah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Olly Dondokambey di Manado, Sulawesi Utara.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, Pimpinan KPK masih menunggu laporan dari tim penyidik yang dikirim ke Manado untuk berkoordinasi terkait pembocoran ini.

"Pimpinan tengah menunggu laporan dari tim penyidik yang dikirim, baru kemudian mengambil sikap," katanya melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Kamis (26/9/2013).

Tim penyidik KPK berangkat ke Manado untuk berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Tipikor Manado agar memperjelas insiden bocornya rencana penggeledahan tersebut. KPK berkoordinasi mencari siapa sebenarnya pembocor surat permintaan izin tersebut, serta motif pelaku pembocoran.

TRIBUNNEWS/HERUDIN Anggota DPR asal Fraksi PDI Perjuangan Olly Donkokambey, saat tiba di kantor KPK Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Senin (3/10/2011). Pimpinan Banggar DPR RI itu berada di KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). (tribunnews/herudin)
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pembocoran ini dapat menghambat penggeledahan KPK yang menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang. Pelaku pembocorannya pun, menurut Johan, bisa dipidana mengingat surat izin penggeledahan itu merupakan dokumen rahasia.

Bambang juga menilai, bocornya rencana penggeledahan rumah Olly ini sedianya menjadi pembelajaran penting dalam menyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berkaitan dengan izin yang harus didapat penegak hukum sebelum melakukan upaya paksa, termasuk izin penyadapan.

"Kasus pembocoran di atas menjadi pembelajaran yang sangat penting sekali dalam kaitannya dengan penyusunan revisi KUHAP, khususnya soal aturan perizinan untuk melakukan upaya paksa, termasuk izin penyadapan," kata Bambang.

Dalam RUU KUHAP yang telah diparaf Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, dan Jaksa Agung Basrief disebutkan bahwa proses penyadapan harus seizin Hakim Pemeriksa Pendahuluan.

Menurut Bambang, aturan yang mengharuskan KPK mendapatkan izin dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan sebelum melakukan penyadapan tersebut bisa menjadi sinyal bagi kematian pemberantasan korupsi mengingat rendahnya integritas dan profesionalitas penegak hukum seperti yang tergambar dalam kasus bocornya rencana penggeledahan Olly.

"Kalau kualitas integritas dan profesionalitas penegak hukum seperti dalam kasus dibocorkannya informasi dan surat yang masih bersifat rahasia atas izin penyadapan maka itu dapat jadi sinyal lonceng kematian upaya pemberantasan korupsi," ungkapnya.

Seperti diketahui, rencana penggeledahan rumah Olly di Manado bocor sebelum penggeledahan dilakukan. Ini merupakan kebocoran rencana penggeledahan yang pertama kalinya bagi KPK. Surat permintaan izin yang dikirimkan KPK kepada Pengadilan Tipikor Manado untuk menggeledah rumah Olly beredar salinannya di media massa pada Selasa (24/9/2013). KPK pun belum jadi menggeledah rumah Olly tersebut hingga hari ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com